Saturday, March 7, 2009

URAIAN TUGAS DAN PROSEDUR KERJA

Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi.

a. Kedudukan.
Pinandita Sanggraha Nusantara adalah Organisasi Kegamaan, yang berada dibawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, bertugas membina dan melayani umat Hindu Indonesia di bidang kerohanian.

b. Tugas Pokok.
Pinandita Sanggraha bertugas membantu PHDI Pusat dan Dirjen Bimas
Hindu Dep. Agama RI, menyelenggarakan fungsi pembinaan rohani (mental spiritual) Hindu, meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dalam rangka pemeliharaan dan bimbingan kehidupan kerohanian untuk meningkatkan ketakwaan kepada Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti/akhlak yang baik sesuai ajaran dan ketentuan yang berlaku dalam agama Hindu.

c. Fungsi.
Guna terlaksananya tugas tersebut diatas Pinandita Sanggraha
Menyelenggara fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. Pendidikan Kegamaan merangkap Litbang
b. Organisasi dan Dana.
c. Kemasyarakatan merangkap Humas.
d. Upakara-Upacara keagamaan.

Pembagian Tugas dan Wewenang.

Kedudukan dan Tanggungjawab.

Pinandita Sanggraha Nusantara dipimpin langsung oleh seorang Ketua Umum, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama Pinandita Sanggraha.

Tugas Kewajiban.

1) Memimpin, mengendalikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan Pinandita Sanggraha Nusantara.

2) Menyusun rencana dan program kerja Pinandita Sanggraha Nusantara yang meliputi bidang Pendidikan, bidang Organisasi, bidang Kemasyarakatan dan bidang Upakara-Upacara Keagamaan.


3) Membina dan meningkatkan sradha dan bhakti, serta moral umat Hindu yang berdasarkan ajaran agama Hindu.

4) Membina hal-hal yang berhubungan dengan masalah perkawinan, penyumpahan, tirthayatra, samskara, tapabrata, dharmayatra, dharmatula, dharmagita, dharmawacana, dan masalah-masalah sosial lainnya.

5) Mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan beragama dalam masyarakat dan penelitian terhadap berbagai pustaka suci/buku-buku keagamaan.

6) Mendata umat Hindu yang ada diwilayah-wilayah yang menjadi kantong-kantong binaan diwilayah terpencil dengan selalu memperhatikan tarap hidup keimanannya terhadap Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, untuk selanjutnya dilaporkan kepada PHDI.

Ketua Umum Pinandita Sanggraha Nusantara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh empat Ketua Bidang yakni :

a. Ketua I (Bidang Pendidikan Keagamaan merangkap Litbang).
b. Ketua II (Bidang Organisasi dan Dana)
c. Ketua III (Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas).
d. Ketua IV(Bidang Upakara-Upacara merangkap Sarati Banten)

Ketua Umum Pinandita Sanggraha dalam melaksanakan kegiatan administrasi dibantu oleh :

a. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum, dengan tugas dan kewajibannya :

1) Mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan Pinandita Sanggraha Nusantara.

2) Mengkompilasi rencana kegiatan Pinandita Sanggraha Nusantara.

3) Mengendalikan surat yang masuk sesuai dengan derajat dan alamat.

4) Meregistrasi surat keluar sesuai derajat dan alamat.

5) Memonitor dan menginformasikan pelaksanaan tugas yang akan, sedang dan telah dikerjakan, kepada Ketua Umum.

/ 6) Menyiapkan ……………


6) Menyiapkan keperluan Ketua Umum dan Ketua-Ketua Bidang lainnya bila mengadakan rapat pertemuan baik dengan Instansi/lembaga maupun para pengurus dan anggota Pinandita Sanggraha.

7) Membuat Notulen rapat.

b. Bendahara dan Wakil Bendahara, dengan tugas kewajiban.

1) Melakukan pencatatan dan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran dokumen anggaran/keuangan.

2) Membuat pengaturan administrasi penerimaan dan pengeluaran dokumen anggaran.

3) Menyiapkan pembuatan laporan-laporan yang berhubungan dengan anggaran Pinandita Sanggraha.


Kedudukan dan tugas kewajiban Ketua I (Bidang Pendidikan merangkap Litbang).

Kedudukan dan tanggung jawab.

Ketua I ( Bidang Pendidikan Keagamaan merangkap Litbang) kedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pinandita Sanggraha Nusantara atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas Kewajiban.

1) Merumuskan materi, system dan metode serta teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan.

2) Menyusun rencana pembinaan keagamaan bekerjasama dengan PHDI dan Dirjen Bimas Hindu Dep.Agama RI dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sradha dan bhakti umat Hindu melalui kegiatan Dharma Wacana, Dharma Tula, dan Dharma Gita, agar setiap umat Hindu dapat mendalami, menghayati serta mengamalkan ajaran-ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari.

3) Merencanakan kegiatan kursus-kursus/penataran khusus kepada para Pemangku dan Sararti Banten, maupun calon Pemangku dan calon Sarati Banten, guna memberikan pembekalan pengetahuan tentang Kepemangkuan dan juga pengetahuan tentang Tukang banten (Sarati Banten)

4) Mendata jumlah Pemangku diseluruh Indonesia, dengan memperhatikan jenis-jenis Kepemangkuan yang di jabat dengan Pura yang diemban.

5) Mengadakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai pustaka suci/buku-buku keagamaan yang ada, bekerjasama dengan PHDI, Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama RI dan STAH.

6) Melakukan pengkajian terhadap berbagai permasalahan
yang muncul dalam kehidupan beragama dimasyarakat, kemudian dilaporkan kepada PHDI dan Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama RI

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua I (Bidang Pendidikan merangkap Litbang) dibantu oleh 5 (lima) orang seksi yaitu :

1). Seksi Pendidikan dan Pengajaran.
2). Seksi Tuntunan agama dan Moral.
3) Seksi Dharmawacana dan Dharmatula.
4) Seksi Publikasi Internet, Perpustakaan, dan Penterjemah.
5) Seksi Penelitian dan Pengembangan.

Seksi Pendidikan dan Pengajaran berkedudukan langsung sebagai pembantu dan bertanggungjawab kepada Ketua I (Bidang Pendidikan merangkap Litbang) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Membuat program pendidikan/penataran/kursus-kursus bagi peningkatan mutu para Pinandita (Pemangku) dan Sarati Banten.

2) Menyusun materi/bahan pelajaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan/penataran/kursus-kursus yang diselenggarakan oleh Pinandita Sanggraha Nusantara.

3) Menyusun kurikulum untuk pendidikan/penataran/kursus-kursus.

4) Menyiapkan data-data pendidikan/penataran/kursus-kursus dan mengevaluasi seluruh pelaksanaannya.

Seksi Tuntunan agama dan Moral berkedudukan sebagai pembantudan bertanggung jawab kepada Ketua I (Bidang Pendidikan merangkap Litbang) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyusun sistem, metode dan teknik pembinaan rohani Hindu.

2) Menyiapkan petunjuk pengurusan Sudi Wadani, Perkawinan, Perceraian dan Pembinaan rumah tangga bahagia dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

3) Menyiapkan Pinandita menjadi konsultan umat Hindu dalam berbagai permasalahan yang berhubungan dengan keagamaan dan moral.

4) Mendata kasus-kasus yang timbul di lingkungan keluarga dan masyrakat yang beragama Hindu, bekerjasama dengan PHDI dan Dirjen Bimas Hindu Dep.Agama RI.

Seksi Dharma Wacana dan Dharma Tula berkedudukan sebagai pembantu
dan bertanggung jawab kepada Ketua I ( Bidang Pendidikan merangkap Litbang) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyusun sistem, metode dan teknik pembinaan rohani Hindu melalui kegiatan Dharma Wacana, Dharma Tula, dan Dharma Gita.

2) Menyiapkan rencana kegiatan Dharma Wacana, Dharma Tula, dan Dharma Gita dalam rangka meningkatkan kualitas sradha dan bakti umat Hindu, untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan.

3) Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Tirtha Yatra ke tempat-tempat suci baik didalam dan diluar negeri, dalam upaya meningkatkan kualitas spiritual serta nilai-nilai kesucian umat Hindu.

Seksi Publikasi internet, Perpustakaan dan penterjemah, berkedudukan
sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua I ( Bidang Pendidikan merangkap Litbang) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyusun sistem, metode dan teknik pelaksanaan perpustakaan baik dibidang keagamaan, Sosial kemasyarakatan dan Budaya bekerjasama dengan lembaga Hindu lainnya.

2) Merencanakan pengadaaan buku-buku perpustakaan dalam upaya Menumbuhkan niat baca dan meningkatkan pengetahuan bagi para Pinandita/Pemangku dan juga umat Hindu.

3) Melaksanakan kegiatan peterjemahan lontar-lontar yang berkaitan dengan upakara dan upacara keagamaan, sehingga mempermudah bagi para Pinandita/Pemangku dan juga umat Hindu untuk mempelajari dan mendalaminya.

4) Mengkoordinir dan memonitor penyiaran atau pewartaan tentang Keagamaan dan Kepinanditaan melalui Internet.

5) Mempublikasikan kegiatan-kegiatan Pinandita Sanggraha melalui Internet.

6) Mengelola dan menyimpan data tentang berbagai aspek
keagamaan dan kehidupan masyarakat Hindu baik berupa buku, gambar, dokumen maupun situs di website atau homepage di internet.

Seksi Penelitian dan Pengembangan (Litbang), berkedudukan sebagai
pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua I (Bidang Pendidikan merangkap Litbang) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Merumuskan materi, system dan metode serta program kerja bidang penelitian dan pengembangan (Litbang), bekerjasama dengan lembaga Hindu lainnya.

2) Membentuk team pengkajian, penelitian dan pengembangan bidang keagamaan khususnya agama Hindu.

3) Mengadakan pengkajian terhadap berbagai pustaka suci/buku-buku kegamaan yang ada.

4) Melakukan pengkajian terhadap berbagai permasalahan yang
muncul dalam kehidupan beragama di masyarakat.

Kedudukan dan tugas kewajiban Ketua II (Bidang Organisasi dan Dana).

Kedudukan dan Tanggung jawab.

Ketua II (Bidang Organisasi dan Dana) sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pinandita Sanggraha atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Mengembangkan visi dan misi organisasi Pinandita Sanggraha, sebagai wadah pembinaan dan pelayanan kepada umat Hindu.

2) Menyusun program kerja organisasi secara terencana, terukur dan realistis, sehingga dapat dijadikan acuan bagi penyusunan program penggalian dana untuk kepentingan pembinaan umat Hindu..

3) Menyusun struktur organisasi Pinandita Sanggraha tingkat pusat dan daerah dalam rangka pengembangan organisasi pada tingkat pusat maupun daerah.

4) Menyusun konsep kerja sama antar organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Cendikiawan, Wanita dan Pemuda) serta yayasan, dan juga paguyuban sebagai mitra kerja dalam pembinaan dan pelayanan kepada umat Hindu.

5) Mengadakan penyuluhan dan pelayanan berupa bantuan Hukum kepada para pinandita dan umat Hindu.

6) Mengadakan pendataan tentang jumlah Pura dan Pinandita/Pemangku yang ada diseluruh Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana) dibantu oleh 4 (empat) Seksi yaitu :

1) Seksi Dana.
2) Seksi Bantuan Hukum.
3) Seksi Organisasi dan Kelembagaan.
4) Seksi Pulahdat.


Seksi Dana, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab
kepada Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyiapkan sistem dan metode serta teknis dalam pencaharian dana dalam upaya mendukung operasional bagi kegiatan organisasi.

2) Menyusun program kerja dan program anggaran secara terencana, relistis dan terukur, sehingga dapat dijadikan acuan bagi penyusunan program penggalian dana baik melalui iuran anggota dan juga lembaga pemerintahan dan swasta.

3) Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat dalam upaya penggalian dana untuk pelaksanaan oprasional organisasi.

4) Membuat laporan keuangan secara berkala sebagai bahan laporan penggunaan anggaran secara transparan per Triwulan/Semester/Tahun berjalan, kepada anggota.


Seksi Bantuan Hukum, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua II (Bidang Organisasi dan Dana) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Merumuskan materi, metode dan sistem serta teknis dalam rangka
pemberian bantuan hukum kepada seluruh anggota Pinandita Sanggraha dengan selalu mengacu pada sesana Pinandita/Pemangku.

2) Memberikan penyuluhan hukum secara berkala, agar para anggota
dan juga umat Hindu dapat mengerti serta memahami peraturan
perundang-undangan yang ada, guna menjaga ketertiban, kedisiplinan dan
kepatuhan terhadap Hukum serta Perundang-undangan.

3) Mensosialisasikan kebijaksanaan Pemerintah dalam setiap
perubahan perundang-undangan di Indonesia yang terkait langsung atau
tidak langsung dengan umat Hindu.

4) Bekerjasama dengan PHDI dalam meluruskan pemahaman yang
keliru tentang nilai-nilai agama Hindu dalam wujud tulisan, baik dimedia cetak atau elektronik untuk menghindari ketegangan antar umat beragama.


Seksi Organisasi dan Kelembagaan, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua II (Bidang Organisasi dan Dana) atas pelaksanaan tugasnya,

Tugas kewajiban.

1) Mengembangkan Visi dan Misi organisasi dalam rangka
pemantapan program kerja Pinandita Sanggraha.

2) Menyusun konsep kerjasama antar organisasi kemasyarakatan
Hindu baik tingkat cendikiawan, wanita, pemuda, mahasiswa dan lembaga
lainnya sebagai mitra kerja dalam pembinaan dan pelayanan kepada umat
Hindu.

3) Meningkatkan kemampuan para pengurus Pinandita Sanggraha
melalui berbagai program latihan dan pendidkan, untuk secara optimal
menghasilkan jajaran pengurus yang jujur, handal dan memiliki semangat
pengabdian yang tinggi terhadap organisasi.

4) Membangun dan meningkatkan hubungan kerjasama yang baik
Dengan organisasi Hindu ditingkat nasional, regional maupun
internasional, termasuk dengan pemerintah, instansi terkait, dan organisasi
keagamaan dan kemasyarakatan selain Hindu.

5) Membentuk forum komunikasi antar lembaga pendidikan, antar
lembaga Pura dan lembaga-lembaga lainnya.


Seksi Pulahdat, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua II (Bidang Organsasi dan Dana) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Melakukan pendataan keberadaan Pinandita/Pemangku yang ada
diseluruh Indonesia, sebagai data induk potensi dan sumber daya para Pinandita/Pemangku secara nasional.

2) Menyusun peta daerah-daerah terpencil dengan penduduk yang
sangat minim dalam hal ekonominya dan yang merupakan kantong
kantong binaan, untuk memudahkan program kunjungan sekaligus
pembinaan, bekerjasama dengan PHDI dan Bimas Hindu.

3) Melakukan pendataan mengenai jumlah tempat-tempat ibadah
(Pura) berikut pengemong/pengemponnya yang ada diseluruh Indonesia,
bekerjasama dengan PHDI dan Bimas Hindu.

Kedudukan dan tugas kewajiban Ketua III ( Bidang kemasyarakatan merangkap
Humas).

Kedudukan dan tangungjawab.

Ketua III (Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas) berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pinandita Sanggraha atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyusun Buku Pedoman Pelaksanaan Persembahyangan dan
Upacara keagamaan serta Petunjuk Praktis pemberian Dharma Wacana di
dalam setiap persembahyangan Purnama Tilem, dan Buku Pedoman
tentang Perkawinan dan Sudhi Wadhani yang berkaitan dengan Hukum
perkawinan Hindu dan kasus-kasusnya.

2) Mengadakan penyiaran dan pewartaan agama, berupa mimbar
agama Hindu melalui RRI dan Televisi bekerjasama dengan Parisada
Hindu Dharma Indonesia Pusat dan Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama RI.

3) Mengupayakan peningkatan kesejateraan bagi para Sulinggih,
Pemangku (Pinandita), Sarati Banten dan Pendharma Wacana melalui
kegiatan kunjungan kerumah sakit, kedukaan dan lainnya sebagai
perwujudan dari ajaran Rsi Yajna.

4) Menginventarisasi kriteria dan karakteristik upakara dan upacara
persembahyangan keagamaan sesuai sifat multi peradaban suku-suku umat Hindu dimasing-masing daerah.

5) Meningkatkan pemahaman keagamaan Hindu, mengembangkan
konsep penerangan dan pewartaan agama Hindu berupa kegiatan
menyusun program penerangan dan pewarataan agama Hindu melalui
berbagai media komunikasi, terutama media cetak maupun audiovisual.

6) Melaksanakan dan menata Program Asuransi sehingga
berkesinambungan bagi seluruh anggota Pinandita Sanggraha.

7) Membuat leaflet tentang Pinandita Sanggraha Nusantara (“PSN).

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas) dibantu 4 (empat) Seksi yaitu :

1) Seksi Siaran dan Penerbitan merangkap Humas.
2) Seksi Sosial-Kemasyarakatan.
3) Seksi Asuransi.
4) Seksi Kesulinggihan.

Seksi Siaran dan Penerbitan merangkap Humas, berkedudukan sebagai Pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua III (Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Menyusun pedoman pelaksanaan program penyiaran melalui
mimbar agama di RRI dan Televisi, bekerjasama dengan PHDI Pusat dan
Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama RI.

2) Menyiapkan dokumentasi segala kegiatan yang
diadakan/dilaksanakan Pinandita Sanggraha baik dalam rangka
pembinaan maupun pelayanan umat.

3) Menyusun Buku-buku Pedoman Persembahyangan, Upacara dan
Upakara Yajna, Sudhi Wadhani dan Perkawinan menurut agama Hindu.

4) Menyusun program Siraman rohani (Sirohin), dan Doa Hindu (Dohin) bekerjasama dengan PT. Cequal Teknologi Indonesia, dalam upaya meningkatkan kualitas sradha dan bakti umat melaksanakan ajaran Rsi Yajna.


Seksi Sosial Kemasyarakatan, berkedudukan sebagai pembantu
dan bertanggung jawab Kepada Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan
merangkap Humas) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Mengupayakan kesejahteraan bagi para Sulinggih, Pemangku
(Pinandita), Sarati Banten dan Pendharma wacana melalui kegiatan
kunjungan ke rmah sakit, kedukaan dan lainnya sebagai perwujudan dari
ajaran Rsi Yajna.

2) Menginventarisasi kriketria dan karakteristik upakara dan upacara persembahyangan keagamaan sesuai sifat multi peradaban suku-suku umat Hindu dimasing-masing daerah.

3) Mengadakan bakti sosial pada setiap tingkat kegiatan di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang harmonis baik intern umat Hindu, antar umat beragama dan dengan pemerintah, bekerjasama dengan bidang kelembagaan.

4) Mensosialisasikan setiap Bisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat sebagai bentuk kerjasama dengan lembaga keumatan dalam tugas pembinaan dan pelayanan umat.

Seksi Asuransi, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua III (Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas) atas segala pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Merumuskan materi, metode dan system serta teknis
Penyelenggaraan Asueansi Jiwa Bersama antara Pinandita Sanggraha dan
Asuransi Jiwa Kesehatan.Jiwa kesehatan.

2) Mensosialisasikan penyelenggaraan Asuransi Jiwa damn kesehatan kepada para anggota Pinandita Sanggraha dan juga umat Hindu agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai program asuransi yang di selenggarakan bekerjasama dengan Asuransi.

3) Menyiapkan dan menyeleksi data-data administrasi bagi setiap anggota Pinandita Sanggraha peserta asuransi.

4) Menyiapkan administrasi kliem prime asuransi anggota Pinandita Sanggraha kepada pihak Asuransi.


Seksi Kesulinggihan, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan merangkap Humas) atas segala pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Merumuskan materi, metode dan sistem serta teknis mengenai sesana Pinandita/Pemangku dalam kaitannya dengan pelaksanaan upakara-upacara yajna yang menjadi tugas kewenangan Pinandita/Pemangku sebagai rohaniwan Eka Jati.

2) Menyusun konsep peningkatan kualitas Pinandita (Pemangku) untuk menjadi Pandita melalui program Diksa Pariksa.

Kedudukan dan tugas kewajiban Ketua IV ( Bidang Yadnya)

Kedudukan dan tanggungjawab.

Ketua IV (Bidang Yadnya) berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pinandita Sanggraha Nusantara atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas Kewajiban.

1) Merumuskan materi, metode dan sistem serta teknis dalam rangka penyelenggaraan ibadah/persembahyangan hari-hari suci keagamaan Hindu.

2) Menyusun konsep peningkatan kualitas dan kemampuan bagi para Sarati Banten (Tukang Banten).

3) Mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang Upakara-Upacara keagamaan dalam upaya mewujudkan sikap kebersamaan (Yasa dan kirthi) untuk mensukseskan setiap pelaksanaan Upacara Yadnya.

4) Menyusun program pengadaan alat peralatan peribadatan ( Dupa, Genta, Sangku, Senjata Nawa Sanga dll ) untuk daerah-daerah terpencil sebagai kelengkapan upacara keagamaan, bekerjasama dengan PHDI dan Dirjen Bimas Hinsu Dep.Agama RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua IV ( Bidang Yadnya ) dibantu 0leh 2 orang Seksi, yaitu :

1) Seksi Upakara-Upacara Yadnya.

2) Seksi Sarati.

Seksi Upakara-Upacara Yadnya, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggungjawab kepada Ketua IV ( Bidang Yadnya ) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Merencanakan pengadaan sarana dan prasarana peribadatan melalui pembuatan Dupa, Genta, Senjata Nawa Sanga dll untuk kelengkapan upacara keagamaan di daerah terpencil, bekerjasama dengan PHDI dan Dirjen Bimas Hindu Dep.Agama RI.

2) Menyusun program peningkatkan kualitas dan keahlian para Tukang Banten (Sarati Banten), agar memiliki kemampuan yang handal dalam pembuatan Banten untuk mendukung setiap pelaksanaan upacara yadnya.

3) Mendata jumlah Tukang Banten (Sarati Banten) di masing-masing Korwil, sebagai data nominative di Pinandita Sanggraha.



Seksi Sarati, berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung Jawab kepada Ketua IV (Bidang Upakara Yadnya) atas pelaksanaan tugasnya.

Tugas kewajiban.

1) Mendata jumlah Tukang Banten (Sarati Banten) di masing-masing Korwil, sebagai data nominative di Pinandita Sanggraha.



Koordinator Wilayah di singkat KORWIL, berkedudukan sebagai Pengurus Pinandita Sanggraha Wilayah yang kedudukannya berada dibawah Persatuan Pinandita Sanggraha Pusat, dan berkewajiban melaksanakan roda organisasi Pinandita di wilayah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pinandita Sanggraha. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas Koordinator Wilayah (KORWIL), di pimpin seorang Ketua, yang bertugas membantu Ketua Umum Pinandita Sanggraha Pusat, menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan rohani (mental spiritual) di wilayah.


a. Kedudukan dan tanggung jawab.

Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), berkedudukan langsung sebagai pembantu utama dan bertanggungjawab kepada Pinandita Sanggraha Pusat atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama (KORWIL).

b. Tugas Kewajiban.

1) Memimpin, mengendalikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan KORWIL.

2) Menyusun rencana dan program kerja KORWIL yang meliputi bidang Pendidikan-Keagamaan, Organisasi, Sosial Kemasyarakatan dan Upakara-Upacara Yadnya.

3) Mengadakan pendataan jumlah Tempat ibadah/Pura dan Pinandita/Pemangku serta Sarati Banten yang ada di wilayah binaan.

4) Memelihara dan mengupayakan peningkatan kualitas serta kesejahteraan Pinandita/Pemangku/Sarati Banten yang ada di wilayah binaan.

5) Membina dan melayani hal-hal yang berhubungan dengan masalah perkawinan, penyumpahan, tirthayatra, dharma wacana, samskara, tapa brata serta masalah-masalah sosial lainnya.

6) Membentuk, mengembangkan dan mengesahkan wadah organisasi Pinandita Sanggraha di wilayah Tingkat Kabupaten/Kota Madya. Kecamatan dengan sebutan KORDA ( Koordinator Daerah) dan KORLAP (Koordinator lapangan).

7) Membuat Keputusan dan Kebijakan yang belum diatur oleh Pinandita Sanggraha, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan/Kebijakan dalam AD/ART.

8) Menyampaikan saran kepada Ketua Umum Pinandita Sanggraha Pusat sesuai bidang tugasnya.

c. Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta Seksi
Seksi.




Koordinator Daerah di singkat (KORDA), berkedudukan sebagai Pengurus Pinandita Sanggraha Daerah yang kedudukannya berada dibawah Koordinator Wilayah, dan berkewajiban melaksanakan roda organisasi Pinandita Sanggraha di Tingkat Kabupaten/Kota Madya. Dalam melaksanakan fungsi dan Tugas Koordinator Daerah (KORDA), dipimpin seorang Ketua, yang bertugas Membantu Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan rohani (mental spiritual) di daerah.

a. Kedudukan dan tanggung jawab.

Ketua Koordinator Daerah (KORDA), berkedudukan langsung sebagai pembantu dan bertanggungjawab kepada Koordinator Wilayah (KORWIL) atas pelaksanaan tugasnya di daerah.

b. Tugas kewajiban.
1) Memimpin dan menyelenggarakan organisasi Pinandita Sanggraha di Daerah.

2) Mendukung dan melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan oleh Koordinator Wilayah (KORWIL).

3) Membina dan melayani umat Hindu dalam hal-hal yang berhubungan dengan masalah perkawinan, penyumpahan, tirtha yatra, dharma wacana, samskara, tapa brata serta masalah-masalah sosial lainnya.

4) Mendata jumlah Tempat ibadah/Pura dan jumlah Pinandita/Pemangku dan Sarati Banten yang ada di Banjar-Banjar.

5) Mensosialisasikan program kerja yang ada di Koordinator Wilayah (KORWIL) kepada Pengurus Banjar dan Pengurus Tempek.

c. Ketua Koordinator Daerah (KORDA) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Seksi-Seksi.



Koordinator Lapangan (KORLAP), berkedudukan langsung sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Koordinator Daerah (KORDA) dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Pinandita Sanggraha di Tingkat Kecamatan (Banjar) serta mendukung program kerja Koordinator Wilayah (KORWIL) dan juga Koordinator Daerah (KORDA). Dalam menjalankan roda organisasi Koordinator Lapangan (KORLAP) di pimpin oleh seorang Ketua dan di Bantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi.

Uraian Tugas dan Prosedure Kerja Pinandita Sanggraha Nusantara disusun sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persatuan Pinandita Sanggraha.

1 comment:

  1. bagus isinya, saya harap ada pengetahuan baru tentang pemangku dan sengguhu
    seksume.

    ReplyDelete