PENDAHULUAN
Sebagai pelayan umat Hindu, para Pinandita menyadari bahwa perlu untuk saling mendekatkan diri, menyamakan pandangan, menyamakan gerak langkah, dalam melayani umat yang beraneka ragam karakteristik individualnya, peduli kepada lingkungan sekitar tempat tinggal dan yang lebih utama mendekatkan diri, meningkatkan Srada dan Bakti kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) pencipta, penguasa dan pelebur alam semesta ini.
Memperhatikan hal tersebut diatas dan juga sebagai mahkluk sosial menyadari hal-hal seperti dibawah ini :
1. Kita tidak bisa hidup menyendiri, terlepas dari lingkungan dimana kita berada, maupun terlepas dari suatu sistem tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Sadar atau tidak sadar kita tunduk kepada segala aturan, tatakrama dalam pergaulan, bermasyarakat dan bernegara.
3. Sebagai umat Hindu, kita wajib melaksanakan ajaran suci Weda dan mengamalkan Tri Kerangka dasar yaitu Tatwa, Susila dan Upakara.
Bahwa dengan organisasi PERSATUAN PINANDITA SANGGRAHA (PRANATHA) yang ada, belum cukup menampung seluruh aspirasi anggota yang ada di daerah-daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga diperlukan suatu nama organisasi atau perkumpulan yang menampung seluruh aspirasi tersebut termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaan Rumah Tangga organisasi.
Selanjutnya dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada dengan tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berlandaskan ajaran Hindu untuk dan saling asah, saling asih saling asuh, bisa menampung inspirasi, inspirasi anggota yang tercakup didalamnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengamalan ajaran Hindu Dharma serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik phisik maupun spiritual.
Bahwa atas Asung Kertha Wara Nugraha Hyang Widhi Wasa dan berdasarkan Rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dan Rapat memberikan kuasa kepada Tim Penyusun untuk mengadakan dan atau menyusun perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan sepakat untuk mengadakan perubahan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta selanjutnya berbunyi sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT
(1) Organisasi ini bernama PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA yang untuk selanjutnya disebut dengan nama singkatan " PSN ".
(2) ”PSN” kedudukan atau berkantor pusat di Jakarta, dengan Koordinator Wilayah di masing-masing Propinsi dan Koordinator Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota serta kkordinator Lapangan di masing-masing Kecamatan.
Pasal 2.
W A K T U
”PSN” didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
R U A N G L I N G K U P
Ruang lingkup “PSN” adalah se Nusantara yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
S I F A T
“PSN” adalah suatu organisasi yang bersifat sosial budaya dan keagamaan
Pasal 5.
A Z A S
“PSN” berazaskan PANCASILA dan ajaran-ajaran suci Weda.
Pasal 6
T U J U A N
Tujuan dari ”PSN”
(1)Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(2)Meningkatkan pengabdian para anggota kepada umat Hindu dalam pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3) Menyatukan Visi dan Misi serta menumbuh kembangkan, srada dan bhakti demi kesinambungan ajaran suci Weda.
(4) Meningkatkan sumber daya manusia “PSN” baik wawasan, Pengetahuan (Jnana), dan Etika/Susila sesuai dengan ajaran Weda sehingga menjadi panutan bagi umat.
BAB III
KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
KEPENGURUSAN
Pengurus “PSN” terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan Pengurus Lapangan.
(1) Kepengurusan Pusat terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : Dirjan Bimas Hindu dan PHDI Pusat.
b. Dewan Penasehat : Para Sulinggih yang berdomisili di Pusat..
c. Dewan Kehormatan.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-seksi.
(2) Kepengurusan Daerah terdiri dari Korwil.
a. Dewan Pelindung : Kanwil Bimas Hindu dan PHDI Provinsi
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah.
c. Dewan Kehormatan.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-seksi.
(3) Kepengurusan Korda dan Korlap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
PENGURUS PUSAT
Pengurus pusat PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA adalah :
(1). Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan atas dasar Munas ( Musyawarah Nasional ), yang dihadiri oleh utusan Korwil dan Korda.
(2). Pengurus dipilih PSN dari anggota setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya berakhir, kecuali untuk yang pertama kali.
(3). Tata cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PSN.
(4). Kepengurusan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-seksi.
(5) Kepengurusan Inti terdiri dari :
- Ketua Umum dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Ketua.
- Sekretaris Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Sekretaris.
- Bendahara Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Bendahara.
dan untuk pertema kalinya para Ketua yaitu :
- Ketua I (Bidang Pendidikan Keagamaan dan Litbang)
- Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana)
- Ketua III (Bidang Kemasyarakatan dan Humas)
- Ketua IV (Bidang Upakara dan Upacara)
(6). Masing-masing terdiri dari beberapa seksi sesuai yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi dan masing-masing seksi diketuai oleh seorang Ketua Seksi.
(7) Masa bakti Kepengurusan baik Pusat maupun Daerah diatur dalam Angggaran Rumah Tangga “PSN”.
Pasal 9.
PENGURUS DAERAH
(1) Pengurus Daerah terdiri dari Koordinantor Wilayah (Korwil) berkedudukan di Propinsi. Koordinator Daerah (Korda) berkedudukan di Kabupaten/Kota yang setingkat dan adalah Koordinator Lapangan (Korlap) berkedudukan di Kecamatan dibentuk sesuai dengan kebutuhan
(2) Pengurus Daerah adalah pengurus lengkap yang terdiri dari pengurus inti dan seksi-
Seksi. Pengurus Inti terdiri dari :
- Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Ketua.
- Sekretaris dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Sekretaris.
- Bendahara dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Bendahara.
- serta dapat dilengkapi dengan seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 10
TUGAS PENGURUS INTI
Pengurus Inti bertugas :
(1). Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ”PSN”.
(2). Membuat dan melaksanakan Rencana Kerja dan Program kerja ”PSN” yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk tingkat pusat, oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Daerah dan RapatAnggota untuk tingkat Korlap.
(3) Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan rencana kerja dan program kerja ”PSN” kepada Musyawarah Nasional (Munas) untuk tingkat Pusat, kepada Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Daerah, kepada Rapat Anggota tingkap Korlap.
(4) Tugas masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11.
WEWENANG PENGURUS INTI
(1). Pengurus Inti berwenang :
a. Bertindak atas nama dan untuk kepentingan “PSN” baik urusan keluar maupun kedalam.
b. Mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu, diluar yang telah ditentukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
(2). Kebijaksanaan tersebut termaktub dalam ayat 1 b. diatas harus segera diberitahu dan dipertanggung-jawabkan kepada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah atau Rapat Anggota “PSN”.
(3) Hak Menjadi Pengurus hilang bila :
a. Meninggal Dunia.
b. Pindah Tempat domisili ( Khusus untuk pengurus Daerah )..
c. Berhalangan karena Sakit berkepanjangan.
d. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari kepengurusan “PSN” baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Rapat Anggota, Musda atau Munas.
(4). Tugas dan Wewenang masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN.
Pasal 12.
KEANGGOTAAN.
(1.). “PSN” mempunyai keanggotaan.Persatuan Pinandita
a. Anggota ”PSN” adalah seluruh Pinandita umat Hindu, ditambah dengan Sarati Banten.
b. Anggota Kehormatan.
c. Penasehat dan Pelindung.
d. Dewan Kehormata
(2). Keanggotaan Persatuan “PSN” hilang apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Karena sebab-sebab lain.
Pasal 13
HAK-HAK ANGGOTA
Anggota “PSN” berhak:
(1). Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus dan atau menjadi petugas-petugas tertentu, baik bersifat tetap maupun sementara.
(2). Mendapatkan bimbingan, pendidikan dan atau bantuan dari ”PSN”.
(3). Menghadiri rapat, memberikan suara, mengajukan usul menyangkut kepentingan ”PSN”, baik secara tertulis maupun lisan.
(4). Mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari ”PSN”.
(5). Mendapatkan santunan atau sumbangan baik dalam keadaan sakit (rawat inap) maupun meninggal sebagai tanda tali kasih, disesuaikan dengan keuangan ”PSN”.
(6). Anggota kehormatan, Penasehat, Pelindung, berhak mengadiri rapat, memberikan suara, mengajukan saran atau usul yang menyangkut kepentingan ”PSN” namun tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus.
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota ”PSN”berkewajiban :
(1). Tunduk kepada Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan dan Keputusan rapat ”PSN”
(2). Mencatat dirinya di pengurus ”PSN” setempat.
(3). Membayar iuran wajib bulanan yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.
(4). Menjaga serta membela kepentingan dan kehormatan ”PSN”
(5). Melaksanakan tugas dan program kerja, yang telah diputuskan ”PSN”dengan penuh tanggung jawab.
BAB V
RAPAT-RAPAT.
Pasal 15.
RAPAT-RAPAT
(1). Rapat-rapat ”PSN” terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional.
b. Musyawarah Daerah.
c. Rapat Anggota (khusus untuk Korlap).
d. Rapat Pengurus.
e. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
(2). Musyawarah Nasional dilaksanakan minimal satu ( 1 ) kali dalam 5 tahun.
(3). Musyawarah Daerah dilaksanakan minimal satu (1) kali dalam 5 tahun.
(4). Rapat Anggota dilaksanakan minimal 2 kali setahun.
(5). Rapat Pengurus dilaksanakan minimal 2 kali setahun.
(6). Rapat-rapat lain dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi dan bila dipandang perlu.
(7). Rapat dianggap sah apabila telah memenuhi quorum.
(8). Keputusan Rapat diambil berdasarkan hasil Musyawarah dan Mufakat.
(9). Penjelasan lebih lengkap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
U S A H A
Pasal 16
U S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam BAB II, pasal 6, ”PSN” melakukan uasah-usaha sebagai berikut :
(1). Memupuk dan mengembangkan kegiatan para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan budaya.
(2). Mengadakan pendidikan bagi anggota Pinandita, Sarati banten dan masyarakat umum dibidang keagamaan.
(3). Mengorganisir dan menyelenggarakan Tirta Yatra baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4). Mencetak atau menggandakan buku-buku keagamaan untuk pembinaan umat.
(5). Meningkatkan kesejahteraan para Pinandita dan Sarati banten
(6). Mengadakan hubungan atau kerjasama dengan semua pihak dalam masyarakat berdasarkan ajaran Dharma.
(7). Mengadakan atau mendirikan usaha-usaha lain yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan ayat-ayat suci Weda, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
BAB VII
K E K A Y A A N
Pasal 17
K E K A Y A A N
Kekayaan Persatuan Pinandita Sanggraha terdiri dari :
(1). Uang Kas hasil iuran dari anggota.
(2). Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat, baik dari pemerintah maupun swasta, umat Hindu dalam maupun Luar Negeri yang menaruh minat terhadap usaha dan kegiatan ”PSN”.
(3). Hibah dan warisan-warisan.
(4). Hasil dari Badan usaha-usaha dari persatuan.
(5). Benda-benda milik ”PSN”adalah benda-benda yang didapat dan atau diusahakan oleh ”PSN”.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.
Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1). Perubahan Anggaran Dasar “PSN” hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
(2). Perubahan Anggaran Dasar “PSN”dianggap sah apabila Musyawarah Nasional termasuk dalam ayat 1. diatas dihadiri oleh sekurang-kurangnya (2/3) dua pertiga dari anggota dari peserta Munas.
Pasal 19
PEMBUBARAN
Pembubaran ”PSN” dimungkinkan apabila dikehendaki oleh sebagian besar anggota ”PSN”, melalui Musyawarah Nasional (Munas) untuk Pengurus Pusat, melalui Musda untuk Daerah dan melalui Rapat Anggota untuk Korlap.
BAB IX.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
KETENTUAN PENUTUP
(1). Pengurus “PSN” yang telah ada pada saat anggaran Dasar ini disahkan dianggap sah.
(2). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan khusus lainnya.
(3). Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat di sahkan.
Disahkan di : Jakarta.
Pada Hari :
Tanggal :
Atas nama anggota Persatuan Pinandita Sanggraha Nusantara
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PINANDITA SANGGRAHA
BAB I
NAMA, TEMPAT, BENTUK, SIMBOL, WAKTU, RUANG LINGKUP DAN KEDAULATAN
Pasal 1.
NAMA DAN TEMPAT
(1). Nama Persatuan Pinandita Sanggraha Nusantara (“PSN”) ditetapkan atas kesepakatan anggota pada TEMU WICARA PANDITA, PINANDITA DAN SARATI BANTEN di Gedung Sapta Pesona Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tanggal sembilan belas Mei dua ribu tujuh , 19-5-2007..
(2). “PSN” berkedudukan atau berkantor Pusat di Jakarta, dengan Koordinator Wilayah di masing-masing Propinsi, Koordinator Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota, dan Koordinator Lapangan di masing-masing Kecamatan.
Pasal 2
BENTUK DAN SIMBOL
(1). Bentuk organisasi ini sesuai dengan bentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada umumnya, dan sesuai dengan bentuk pada saat ”PSN” ditetapkan.
(2). Simbol ”PSN” ditetapkan atas kesepakatan anggota sejak terbentuknya sanggraha ini, yaitu " KEMBANG TERATAI BERDAUN DELAPAN DENGAN HURUF ONGKARA AKSARA NEGARI DITENGAH DIBATASI DENGAN LINGKARAN YANG BERTULISKAN “ PINANDITA SANGGRAHA DAN NAMA WILAYAH ATAU CABANG TEMPAT PERKUMPULAN BERADA “.
(3). Bentuk organisasi dan simbol ”PSN” dapat dirubah atas persetujuan Musyawarah Nasional dalam suatu rapat lengkap yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sah (quorum), dan 2/3 tambah satu dari peserta Musyawarah Nasional. menyetujui perubahan tersebut.
Pasal 3
WAKTU
PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
R U A N G L I N G K U P
Ruang lingkup “PSN” adalah mencakup seluruh daerah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disebut Nusantara.
Pasal 5
KEDAULATAN
Wewenang dan Kedaulatan tertinggi berada ditangan Musyawarah Nasional (Munas) “PSN”
BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
S I F A T
(1). “PSN” adalah suatu organisasi yang bersifat sosial budaya dan keagamaan.
(2). “PSN” ini merupakan organisasi dengan susunan organisasi sosial keagamaan yang berwawasan Nasional berdasarkan kitab suci Weda.
(3). Susunan organisasi “PSN” ini sesuai dengan susunan organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan pada umumnya.
(4). Susunan Organisasi “PSN” ini sudah sesuai dengan saat organisasi “PSN” ini ditetapkan.
(5) Organisasi “PSN” ini adalah organisasi dibawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Pasal 7
A Z A S
“PSN” ber azaskan PANCASILA dan ajaran-ajaran suci Weda.
Pasal 8
T U J U A N
Tujuan dari “PSN” :
(1). Memupuk dan membina rasa persatuan, kesatuan dan rasa kesetiakawanan sosial antar Pinandita dan Sarati banten, antar umat se Dharma khususnya, umat manusia umumnya guna menumbuhkan rasa percaya diri pada setiap anggota “PSN”
(2). Menyamakan pandangan dan langkah atau Visi dan Misi anggota “PSN” serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma. dan ikut ambil bagian dalam rangka menyebar luaskan pengetahuan dan pelaksanaan ajaran-ajaran suci Weda.
(3). Turut aktif membantu, membina dan memimpin umat Hindu Dharma dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kerohanian maupun kegiatan upacara dan Upakara Yadnya.
(4). Ikut dan aktif menjaga hubungan yang harmonis antar lembaga agama baik intern maupun extern
(5). Meningkatkan sumber daya ”PSN” baik wawasan pengetahuan (Jnana) dan Etika/Susila sesuai dengan ajaran suci Weda sehingga menjadi panutan bagi umat.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS ORGANISASI
Pasal 9
FUNGSI ORGANISASI
Fungsi “PSN” adalah :
* Di tingkat Pusat Mengkoordinasikan Korwil-Korwil dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu Dharma dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kwalitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.
* Di tingkat Propinsi/Korwil Mengkoordinasikan Korda-Korda dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu Dharma dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kwalitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.
* Di tingkat Kabupaten/Kota (Korda). Mengkordinasikan Korlap-Korlap dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu Dharma dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kwalitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.
* Di tingkat Kecamatan/Korlap. Mengkoordinasikan anggota-anggota dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu Dharma dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan
umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kwalitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.
Pasal 10
TUGAS ORGANISASI
Tugas pokok “PSN” adalah :
(1) Melayani umat Hindu dalam pelaksanaan Upacara Yadnya baik di tempat-tempat suci ( pura ) maupun di tempat lain dengan tidak membeda-bedakan .suku, ras dan golongan.
(2). Meningkatkan kwalitas para anggota “PSN” baik wawasan, Pengetahuan ( Jnana ), dan Etika/susila sesuai dengan ajaran-ajaran kitab suci Weda sehingga menjadi panutan bagi umat Hindu.
(3). Meningkatkan pengabdian dan pembinaan para anggota “PSN” kepada masyarakat dan umat Hindu.
(4). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, Sosial dan Budaya.
(5). Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan baik lokal, nasional maupun internasional.
(6). Meningkatkan kesejahteraan dan martabat para anggota “PSN”.
BAB IV
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA
Pasal 11
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Organisasi “PSN” tersusun atas :
(1) “PSN” Pusat adalah merupakan induk organisasi yang berkedudukan di Tingkat Nasional dalam hal ini di ibukota Negara yaitu DKI Jakarta Raya.
(2) “PSN” Daerah adalah merupakan anak Cabang dan Ranting dari “PSN” Pusat yang terdiri dari :
a. Untuk Provinsi atau Daerah yang setingkat dengan Provinsi selanjutnya disebut Korwil ( Koordinantor Wilayah ) “PSN”.
b. Untuk Kabupaten/Kota atau Daerah yang setingkat selanjutnya disebut Korda ( Koordinator Daerah ) “PSN”.
c. Untuk Kecamatan meliputi Desa/Kelurahan atau yang setingkat dan Pura, selanjutnya disebut Korlap (Koordinator Lapangan ) “PSN” Kecamatan.
(3) Di daerah yang belum terdapat Korda dan Korlap “PSN”, maka “PSN” yang setingkat lebih tinggi dapat menangani atau menunjuk perwakilannya.
(4) Korwil “PSN” kedudukannya berada di bawah “PSN” Pusat dan berkewajiban,
mentaati serta melaksanakan keputusan “PSN” Pusat, dan AD/ART “PSN”.
(5) Korda “PSN” kedudukannya berada di bawah Korwil “PSN”, berkewajiban mentaati serta melaksanakan keputusan “PSN”Pusat, Korwil dan AD/ART “PSN”
(6) Korlap “PSN” kedudukannya di bawah Korda “PSN” Persatuan, berkewajiban mentaati serta melaksanakan keputusan “PSN” , Korwil, Korda , dan AD/ART “PSN”.
BAB V
KEPENGURUSAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN.
Pasal 12.
P E N G U R U S
Pengurus adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengurusi organisasi “PSN”, baik untuk kepentingan keluar organisasi maupun untuk kepentingan kedalam organisasi. Pengurus dipilih dari anggota biasa “PSN” setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya habis kecuali untuk yang pertama kali. Tata cara pemilihan diatur dalam anggaran Rumah Tangga “PSN”, BAB V pasal 18 dan 19.
Pasal 13
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pengurus “PSN” terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(1) Kepengurusan Pusat terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : Dirjen Bimas Hindu dan PHDI Pusat.
b. Dewan Penasehat : Para Sulinggih di Tingkat Pusat/yang dipilih/yang terpilih.
c. Dewan Kehormatan ”PSN”.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : a. Pengurus Inti
b. Seksi-seksi.
(2) Kepengurusan Daerah Provinsi ( Korwil ) terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : Kanwil Bimas Hindu dan PHDI Provinsi
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang dipilih/terpilih.
c. Dewan Kehormatan Daerah.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : a. Pengurus Inti.
b. Seksi-seksi.
(3) Kepengurusan Daerah Kabupaten (Korda ) terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : PHDI Kabupaten
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang
dipilih/terpilih/kalau ada.
c. Dewan Kehormatan Daerah.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : a. Pengurus Inti.
. b. Seksi-seksi
(4) Kepengurusan Kecamatan ( Korlap ) terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : PHDI setempat
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang
dipilih/terpilih/kalau ada
c. Dewan Kehormatan Daerah.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : a. Pengurus Inti.
b. Seksi-seksi.
Pasal 13.
S U S U N A N P E N G U R U S P U S A T.
Pengurus Pusat ”PSN” adalah :
(1) Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Munas ( Musyawarah Nasional ), ”PSN”
(2) Pengurus dipilih dari anggota ”PSN” setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya habis, kecuali untuk yang pertama kali.
(3) Pengurus Pusat adalah Pengurus Lengkap yang terdiri dari Pengurus Inti ditambah Seksi-seksi.
(4) Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang ketua Umum.
- Ketua Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Ketua.
- Sekretaris Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1(satu) orang Sekretaris.
- Bendahara Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Bendahara.
(5) Pengurus Inti di Kepengurusan Pusat untuk Periode 2008 – 2013 tediri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua I ( Bidang Pendidikan Keagamaan dan Litbang ),
c. Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana ),
d. Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan dan Humas ),
e. Ketua IV ( Bidang Upakara-Upacara dan Sarati Banten).
f. Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum,
g. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.
(6) Masing-masing ketua membawahi beberapa seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
(7) Masa bakti pengurus untuk satu periode ditetapkan adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya, untuk posisi Ketua Umum hanya dua kali masa jabatan.
Pasal 15
S U S U N A N S E K S I P E N G U R U S.
(1) Ketua Umum membawahi:
a. Sekretaris Umum dan Wakil.
b. Bendahara Umum dan Wakil.
(2) Ketua I membawahi seksi-seksi :
a. Pendidikan dan Pengajaran
b. Tuntunan Agama dan Moral
c. Dharma Wecana
d. Publikasi Internet, Perpustakaan dan Penterjemah.
e Penelitian dan Pengembangan.
(3) Ketua II membawahi Seksi :
a. Dana
b. Bantuan Hukum.
c. Organisasi dan Kelembagaan.
d. Pusat Pengelolaan Data (Pullahdat).
(4) Ketua III membawahi seksi :
a. Siaran dan Penerbitan merangkap Humas
b. Sosial Kemasyarakatan.
c. Asuransi.
d. Kesulinggihan.
(5) Ketua IV membawahi seksi :
a. Upakara dan Upacara Yadnya
b. Sarati Banten.
c. Kesehatan.
Pasal 16
PENGURUS DAERAH
(1). Pengurus Daerah terdiri dari:
a. Korwil adalah Koordinantor Wilayah berkedudukan di ibu kota Provinsi,
b. Korda adalah Koordinator Daerah berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau Kota atau setingkat.
c. Korlap adalah Koordinator Lapangan berkedudukan di Kecamatan meliputi Kelurahan/Desa atau Pura, dibentuk sesuai dengan kebutuhan di Daerah, yang berfungsi mengkoordinir anggota di suatu daerah, baik di kecamatan/Desa/kelurahan maupun di masing-masing Pura.
(2) Kepengurus Daerah adalah pengurus lengkap yang terdiri dari pengurus Inti yakni :
- Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Ketua.
- Sekretaris dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Sekretaris.
- Bendahara dan dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Bendahara.
- Serta seksi-seksi yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan.
Pasal 17
S U S U N A N P E N G U R U S D A E R A H.
Susunan Pengurus Daerah terdiri dari:
(1) Pengurus Inti :
- Ketua
- Wakil Ketua.
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
(2). Seksi-seksi, dan koordinator-koordinator yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya : Seksi Pendidikan, Seksi Sosial kebudayan dan kerohanian, Seksi Humas, Seksi Upacara dan yadnya, Seksi Transportasi dan Perlengkapan, Seksi Penggalian Dana, Koordinator-koordinator Daerah/Lapangan.
Pasal 18
M A S A B A K T I P E N G U R U S.
(1). Masa bakti pengurus ditetapkan adalah 5 ( lima ) tahun sejak serah terima jabatan dari pengurus periode sebelumnya, bisa dipilih lagi satu kali masa kepengurusan berikutnya, khususnya Ketua Umum hanya dua kali masa kepengurusan berturut-turut.
(2). Apabila masa bakti pengurus telah berakhir, maka minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti telah diadakan Rapat anggota, Musda dan Munas dimana pengurus yang telah habis masa jabatannya mempertanggung jawabkan kepengurusannya didalam Rapat anggota musda dan Munas.
(3) Apabila pertanggung jawaban dapat diterima, maka rapat diteruskan dengan panitia pemilihan.
(4) Dalam hal pertanggung jawaban tidak dapat diterima, pengurus lama harus menyelesaikan permasalahannya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah masa baktinya berakhir, dan bila masih belum dapat memberikan pertanggung jawaban, maka pengurus lama dikenakan sanksi administrasi keanggotaan.
(5). Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam masa periode berikutnya, khusus Ketua Umum atau Ketua didaerah hanya untuk satu kali masa jabatan lagi, dengan syarat pertanggung jawaban masa kepengurusannya sebelumnya bisa diterima oleh rapat paripurna dalam Musyawarah Nasional (Munas), Musda atau Rapat anggota “PSN”.
(6) Pengurus lama tidak bisa diterima atau dipilih lagi, kalau pertanggung jawabannya tidak bisa diterima, dan juga tidak dikehendaki oleh rapat paripurna dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah atau Rapat anggota “PSN”.
(7) Serah terima jabatan dilaksanakan dalam suatu Rapat lengkap Munas atau Musda atau Rapat anggo¬ta.
Pasal 19
P E M I L I H A N P E N G U R U S.
(1) Pemilihan dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila Rapat pemiihan memenuhi persyaratan quorum yaitu dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2/3 anggota sah (biasa) dan untuk keputusan sekurang-kurangnya 2/3 ditambah satu dari anggota yang hadir memberikan suara sah.
(2) Pemilihan dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan dibentuk dan dipilih oleh Rapat pengurus lengkap ”PSN”.
(4) Calon pengurus dipilih dari Anggota biasa.
(5) Jabatan ketua Umum adalah yang terpilih dengan mendapat suara terbanyak.
(6) Calon Pengurus disahkan menjadi pengurus oleh Rapat lengkap Munas atau rapat anggota.
(7) Apabila salah satu anggota pengurus tidak bisa melaksanakan tugasnya atau karena sesuatu hal berhalangan untuk menjalankan tugasnya, maka Ketua yang membawahinya berhak untuk memilih pengganti pengurus tersebut.
(8) Untuk Pengurus Pusat, Apabila Ketua Umum berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugasnya, Jabatannya diganti oleh seorang Pengurus Inti berdasarkan keputusan musyawarah Pengurus inti sampai masa jabatan berakhir.
(9) Untuk pengurus Daerah, apabila Ketua berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugasnya, Jabatannya diisi oleh salah seorang Pengurus Inti daerah berdasarkan Musyawarah sampai masa jabatan berakhir.
(10) Apabila dalam Rapat belum memenuhi qorum yaitu ½ dari anggota yang hadir , maka Ketua Rapat dapat menskorsing Rapat Kedua dan dianggap sah memenuhi qorum untuk menyelenggarakan Rapat dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Pasal 20
TUGAS PENGURUS INTI
Pengurus Inti bertugas :
(1) Memimpin dan menjalankan roda Organisasi guna mencapai tujuan-tujuan ”PSN”.sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ”PSN”.
(2) Membuat dan melaksanakan program kerja Pengurus yang telah disetujui atau ditetapkan oleh Munas untuk tingkat pusat atau Musada untuk Daerah atau Rapat anggota untuk Korlap.
(3) Meningkatkan kwalitas dan kesejahteraan anggota ”PSN”.
(4) Meningkatkan pengabdian dan Pelayanan kepada umat Hindu dibidang Upacara dan Yadnya.
(5) Memberikan pertanggung jawaban kepada rapat anggota atau Musda atau Munas ”PSN”.
(6) Tugas masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Surat Keputusan yang dibuat, disepakati dalam rapat Pengurus inti, disesuaikan dengan ART Bab V, Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga ”PSN”.
Pasal 21.
WEWENANG PENGURUS INTI
Pengurus Inti Pusat berwenang :
.
(1) Bertindak atas nama dan untuk kepentingan Persatuan Pinandita Sanggraha baik keluar maupun kedalam, esuai dengan AD/ART
(2) Mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu, diluar yang telah ditentukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ”PSN”.
(3) Kebijaksanaan tersebut dalam ayat 2 diatas harus segera diberitahukan dan dipertanggung jawabkan kepada anggota ”PSN”.
(5). Wewenang masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Surat Keputusan yang dibuat, disepakati dalam Rapat Pengurus Inti, disesuaikan denagn ART Bab V, Pasal 14, ”PSN”. .
Pasal 22
H A K PENGURUS INTI
Pengurus Inti Pusat berhak :
(1) Mengambil kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan sehingga roda organisasi “PSN” berjalan sesuai dengan visi dan misi yang di amanahkan oleh AD/ART.
(2) Mengelola dana atau aset organisasi sehingga roda organisasi berjalan sesuai dengan AD/ART.
(3) Mengadakan kerja sama dengan pihak-pihak manapun yang menguntungkan “PSN” sesuai dengan AD/ART.
(4) Mendapat nasehat dari Dewan Penasehat “PSN”.
(5) Mendapat Perlindungan dari Dewan Pelindung “PSN”.
(6) Mendapat informasi atau laporan dari Dewan Kehormatan “PSN”.
(7) Hak Menjadi Pengurus hilang bila :
a. Meninggal Dunia.
b. Pindah Tempat Domisili ( Khusus untuk pengurus Daerah )..
c. Berhalangan karena Sakit berkepanjangan.
d. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari kepengurusan “PSN” baik secara hormat maupun tidak hormat oleh rapat anggota atau Munas.
Pasal 23
K E W A J I B A N PENGURUS INTI
Pengurus Inti Pusat berkewajiban :
(1) Memberikan laporan pertanggung Jawaban kepada Munas atau Rapat lengkap Anggota Persatuan Pinandita Sanggraha.
(2) Melaporkan kebijakan-kebijakan yang diambil diluar AD/ART kepada Munas atau Musda atau Rapat lengkap Anggota ”PSN”.
(3) Melaporkan keuangan atau aset-aset organisasi kepada Musda, Munas atau Rapat lengkap anggota ”PSN”.
(4) Mendengarkan dan mempertimbangkan nasehat dari Dewan Penasehat dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi..
(5) Medengarkan dan mempertimbangkan informasi, rekomendasi atau klarifikasi suatu masalah dari Dewan Kehormatan sebagai landasan untuk mengambil keputusan atau kebijakan demi utuhnya organisasi
BAB VI
D E W A N D A N K E P A N I T I A A N.
Pasal 24
D E W A N – D E W A N
(1) “PSN” mempunyai Dewan-Dewan:
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Pelindung
c. Dewan Kehormatan.
(2) Dewan-Dewan tersebut diatas bertugas hanya memberikan nasehat, perlindungan, saran, informasi, rekomendasi dan teguran, kepada pengurus maupun anggota.
(3) Anggota Dewan-Dewan tersebut ditunjuk atau dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah atau rapat lengkap anggota „PSN“.
(4) Keanggotaan Dewan tersebut diatas hilang bila:
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia.
c. Berhalangan, berhenti baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
d. Pindah alamat khusus untuk Daerah.
Pasal 25
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PENASEHAT, TUGAS DAN KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
(1). NAMA
a. Dewan Penasehat adalah badan yang dibentuk oleh Munas atau Musda atau Rapat lengkap yang anggotanya dipilih dari Para Sulinggih yang ada ditatanan daerah masing-masing ( Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan/Kelurahan/Desa), yang selanjutnya disebut Dewan Penasehat “PSN”.
b. Dewan Penasehat Persatuan “PSN” anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 1 Orang.
(2) TUGAS
a. Memberi nasehat atau informasi kepada pengurus mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi baik keluar maupun kedalam.
b. Ikut berpartisipasi untuk memajukan “PSN”.
(3) KEWENANGAN
a. Memberi nasehat atau informasi kepada pengurus mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi baik keluar maupun kedalam., baik diminta maupun tidak
b. Wenang berpartisipasi untuk memajukan “PSN”.
(4) HAK
a. Berhak ikut rapat-rapat yan bila dipandang perlu dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak memanggil, menasehati pengurus dan anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama “PSN” sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.
Pasal 26
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PELINDUNG, TUGAS DAN KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
(1). NAMA
a. Dewan Pelindung adalah badan yang dibentuk oleh Munas atau Musda atau Rapat lengkap yang anggotanya dipilih dari Dirjen/Kanwil Bimas Hindu Depag, Ketua PHDI ( Pusat, Kabupate dan Kecamatan ) yang ada ditatanan daerah masing-masing ( Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan/Kelurahan/Desa ), yang selanjutnya disebut Dewan Pelindung “PSN”.
b. Dewan Pelindung “PSN” anggotanya minimal terdiri dari 2 Orang.
(2) TUGAS
a. Memberi perlindungan kepada Organisasi Persatuan Pinandita Sanggraha bila ada tekanan atau ancaman dari pihak luar atau dari manapun, sesuai dengan aturan atau jalur Hukam yang ada.
b. Ikut berpartisipasi untuk memajukan Persatuan Pinandita Sanggraha.
(3) KEWENANGAN
a. Memberi perlindungan kepada Organisasi “PSN” bila ada tekanan atau ancaman dari pihak luar atau dari manapun, sesuai dengan aturan atau jalur hukam yang ada.
b. Wenang berpartisipasi untuk memajukan “PSN”.
(4). HAK
a. Berhak ikut rapat-rapat yang bila dipandang perlu dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak memanggil, menasehati pengurus dan anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama Pinandita Sanggraha sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.
Pasal 27
DEWAN KEHORMATAN.
DEWAN KEHORMATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) NAMA
a. Dewan Kehormatan adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Paripurna atau Munas atau Musda atau Rapat anggota yang anggotanya dipilih dari anggota yang sudah senior dalam ke Pinanditaan dan organisasi yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan “PSN.
b. Dewan Kehormatan “PSN” anggotanya minimal terdiri dari 5 rang.
(2) TUGAS.
a. Mengawasi seluruh anggota maupun pengurus “PSN” agar selalu dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan landasan dasar Organisasi “PSN”.
b. Mengarahkan/mengingatkan dan menasehati anggota maupun pengurus “PSN” agar tidak keluar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
c. Ikut berpartisipasi untuk memajukan “PSN”.
(3) KEWENANGAN
a. Mengawasi seluruh anggota maupun pengurus “PSN” agar selalu dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan landasan dasar Organisasi “PSN”.
b. Mengarahkan, mengingatkan dan menasehati anggota maupun pengurus “PSN” agar tidak keluar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
c. Ikut berpartisipasi untuk memajukan “PSN”.
(4). HAK
a. Berhak mengadakan rapat-rapat yang dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak mendapatkan klarifikasi dari pengurus maupun anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
c. Berhak membuat kesimpulan dan keputusan dari hasil kerja maupun dari hasil
rapat-rapat Dewan Kehormatan “PSN”.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama “PSN” dan melaksanakan tugas atau berprilaku sesuai dengan “Sesananing Pemangku” dan selalu bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.
c. Wajib memberikan hasil keputusan atau rekomendasi kepada Pengurus,Munas Musda dan Rapat Plengkap anggota.
Pasal 28
P A N I T I A - P A N I T I A.
(1). Bila dianggap perlu, pengurus dengan persetujuan seluruh anggota dapat membentuk Panitia Pemeriksa keuangan yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan kekayaan Organisasi, dan hasil usaha dari badan usaha organisasi, hasil pemeriksaan panitia tersebut selanjutnya diserahkan kepada pengurus “PSN”.
(2). Panita-panitia lain dibentuk berdasarkan kebutuhan oleh pengurus harian “PSN”.
BAB VII.
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN.
Pasal 29
K E A N G G O T A A N
(1). “PSN” mempunyai :
a. Anggota “PSN” adalah seluruh pinandita umat Hindu, ditambah dengan Sarati Banten.
b. Anggota Kehormatan.
c. Penasehat dan Pelindung.
d. Pembina
(2). Penerimaan dan pendaftaran anggota:
a. Penerimaan dan pendaftaran anggota biasa dilakukan secara tertulis dan mengisi daftar isian yang ditetapkan oleh ”PSN”.
b. Setiap anggota akan didaftar dan dicatat dalam suatu buku induk anggota.
c. Penerimaan anggota Kehormatan, penasehat, Pelindung, Pembina disetujui dan
ditetapkan oleh rapat anggota.
(3) Keanggotaan ”PSN” hilang apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Pindah ketempat lain.
c. Karena sebab-sebab lain.
Pasal 30
H A K A N G G O T A.
Anggota berhak:
(1). Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya dan mengontrol organisasi langsung kepada pengurus harian.
(2). Memilih dan dipilih dalam segala jabatan kepengurusan organisa¬si.
(3) Meminta pertanggungjawaban organisasi dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan melalui rapat anggota.
(4) Mendapatkan pelayanan baik suka maupun duka, mendapatkan bimbingan, pendidikan dan atau bantuan dari ”PSN”.
(5) Menghadiri rapat, memberikan suara, mengajukan atau mengusulkan segala rupa soal dan kepentingan yang menyangkut ”PSN”, baik secara tertulis maupun lisan.
(6) Mendapatkan santunan atau sumbangan baik dalam keadaan sakit maupun meninggal sebagai tanda tali kasih, disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi sosial bangsa dan kas ”PSN”.
(7). Anggota kehormatan, Penasehat, Pelindung, Pembina, berhak menghadiri rapat,
memberikan suara, mengajukan saran atau usul segala sesuatu yang menyangkut
kepentingan ”PSN”, dan tidak berhak dipilih menjadi pengurus.
Pasal 31.
K E W A J I B A N A N G G O T A.
Anggota wajib:
(1). Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik ”PSN” dengan melaksanakan TRIKAYA PARI SUDHA serta tunduk kepada aturan-aturan, adat istiadat dan melaksana¬kan kewajiban sebagai Umat Hindu Dharma dengan sebaik-baiknya.
(2). Wajib ngaturan ayah, melaksanakan tugas dan melaksanakan “Sesananing Pemangku di pura dimana Anggota pinandita bertugas atau di winten atau dilantik dengan iklas dan jujur..
(3). Wajib mengikuti rapat-rapat/pertemuan-pertemuan, mengikuti kegiatan “PSN” baik intern maupun extern.
(4). Wajib membayar iuran bulanan sebesar yang telah ditetapkan oleh Rapat paripurna Anggota.
(5). Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan bersama yang
diputuskan dalam rapat paripurna anggota “PSN”.
Pasal 32
S A N K S I - S A N K S I
Bagi anggota “PSN” yang tidak memenuhi kewajibannya seperti termaksud pada Bab VII, Pasal 30 akan dikenakan sanksi sebagai berkut:
(1). Teguran lisan 3 (tiga) kali.
(2). Teguran tertulis 3 (tiga) kali.
(3) Apabila setelah teguran termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dalam pasal ini tidak dipenuhi maka atas rekomendasi Dewan Kehormatan “PSN” anggota yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Bab VII, pasal 29..
BAB VIII
RAPAT - RAPAT
Pasal 33
RAPAT PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA.
Pengurus harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua ) kali dalam satu tahun.
(1). Munas adalah merupakan badan tertinggi dari persatuan ”PSN” Pusat.diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali, tempat ditentukan oleh pengurus.
(2). Munas Luar Biasa bisa diadakan bila dipandang perlu, atas usul dari Korwil ( minimal 10 Korwil ) atau oleh rapat pengurus lengkap.
(3). Musda adalah merupakan badan tertinggi dari ”PSN” Daerah dan diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali dengan mengambil tempat yang ditentukan oleh pengurus.
(4). Rapat Anggota adalah merupakan badan tertinggi dari ”PSN” tingkat Kecamatan /Kelurahan dan Pura dan diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali dengan mengambil tempat yang ditentukan oleh Pengurus.
(5). Munas, Musda dan Rapat Anggota dianggap memenuhi persyaratan quorum adalah apabila dihadiri oleh sekur¬ang-kurangnya 1/2 dari anggota sah (biasa).
(6) Rapat pemilihan pengurus dapat diteruskan apabila memenuhi persyaratan quorum, dan hasil pemilihan dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ ditambah satu peserta rapat memberikan suara.
(7). Apabila dalam rapat belum memenuhi qorum yaitu ½ dari anggota yang hadir , maka Ketua Rapat dapat menskorsing Rapat beberapa waktu , dan kemudian dilanjutkan kembali dengan Rapat Kedua dan dianggap sah memenuhi qorum untuk menyelenggarakan Rapat dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(8) Segala keputusan rapat anggota harus dihormati dan dilaksanakan.
BAB IX
U S A H A
Pasal 34
U S A H A
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam BAB II pasal 7, “PSN” melakukan uasah-usaha sebagai berikut :
(1). Memupuk dan mengembangkan kegiatan para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan budaya.
(2) Mengadakan hubungan dan atau kerjasama dengan semua pihak dalam masyarakat, mengadakan hubungan dengan Instansi terkait dalam bidang pendidikan , mengadakan saresehan, pertemuan-pertemuan yang membahas keagamaan.
(3). Mengadakan usaha-usaha lain yang sah , sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah “PSN”.
(4). Mengadakan pendidikan bagi anggota Pinandita, Sarati banten dan masyarakat umum dibidang keagamaan.
(5). Mengorganisir dan menyelenggarakan Tirta Yatra baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6). Mencetak atau menggandakan buku-buku keagamaan untuk pembinaan umat.
(7). Menulis dan mebuat makalah-makalah di media, baik di media electronik maupun dimedia massa dalam rangka pembinaan umat dan pengembangan, pengamalan ajaran suci Hindu Dharma.
(8). Meningkatkan dan mengangkat martabat dan kesejahteraan para Pinandita dan Sarati banten.
BAB X
HARTA BENDA
Pasal 35.
H A R T A B E N D A
(1). Harta benda “PSN” terdiri dari :
a. Uang Kas ”PSN”.
b. Benda-benda milik ”PSN”.
(2) Keuangan ”PSN” didapat dari :
a. Iuran dari anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c. Usaha_usaha lain dan sah.
(3). Benda-benda milik Persatuan Pinandita Sanggraha adalah benda-benda yang didapat dan atau diusahakan oleh Persatuan Pinandita Sanggraha.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 36
P E R U B A H A N.
(1).Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Rapat Anggota Paripurna.
(2).Setiap Usulan atau saran-saran perubahan, dapat disampaikan melalui
pengurus untuk dibahas dan diteruskan pada Rapat Anggota Paripurna.
(3).Perubahan Anggaran Rumah Tangga “PSN” dianggap sah apabila Munas dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota “PSN”.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
P E N U T U P
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ”PSN” dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat anggota Sanggraha.
SUSUNAN TIM PENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA
Ketua : JM Ir I GUSTI NGURAH SUYADNYA.
Sekretaris : JM. ASTONO CHANDRA DANA. SE.MM
ANGGOTA : JM MADE SUDIADA.
JM NYOMAN SUWETA
JM WAYAN RAJIN
IBU WARTI SUGITA
JM KETUT JANAKA
JM ISTRI SUYASA
JM ISTRI MADE MANDRA.
Welcome
“Pinandita Sanggraha Nusantara”
sebagai wadah pemersatu
Para Pinandita/Pemangku/Wasi/Dukun
di seluruh Nusantara.
Kalender Bali
Profile
Basic Info
Religion & SpiritualtyContact Info
email:sanggrahanusantara@gmail.com office:Pinandita Sanggraha Nusantara "Pura ADITYA JAYA" Jl. Daksinapati No. 10 Rawamangun Jakarta Timur Telp:(+6221) 7098-3858, 770-3574, 546-3858 Fax:(+6221) 546-3811 Bank BRI Cab. Pancoran Jakarta Rekening Britama Nomer : 0390-01-001235-50-8 Bank Mandiri Cab. Jakarta KP Pertamina Rekening Giro Nomer : 119-0004754048 DONASI/PUNIA ANDA SANGAT BERARTI dan BERMANFAAT BAGI PENGEMBANGAN PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA |
Bagaimana blog PSN sekarang?
Wednesday, May 26, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Katagori
- Article (79)
- Asuransi PSN (2)
- Events (4)
- Pengumuman (17)
- Profile (10)
- Program (2)
- Pustaka-Pustaka (23)
- Religion (11)
- Sarati Banten (1)
- Tirtha Yatra (2)
- Umum (7)
No comments:
Post a Comment