Wednesday, January 19, 2011

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA Periode 2010-2015

ANGGARAN DASAR
PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA


BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN RUANG LINGKUP

Pasal 1 NAMA DAN TEMPAT
(1) Organisasi ini bernama PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA yang untuk selanjutnya disebut dengan nama singkatan " PSN ".
(2) PSN berkedudukan atau berkantor pusat di jakarta, dengan koordinator Wilayah di masing-masing Propinsi dan Koordinator Daerah di masing-masing kabupaten/Kota serta Koordinator lapangan di masing-masing Kecamatan.

Pasal 2. W A K T U
PSN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3. R U A N G L I N G K U P
Ruang lingkup PSN adalah se Nusantara yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4. S I F A T
PSN adalah suatu organisasi yang bersifat keagamaan dan sosial budaya

Pasal 5. A Z A S
PSN berazaskan PANCASILA dan UUD 1945 serta Ajaran-ajaran Suci Weda.

Pasal 6. T U J U A N
Maksud dan Tujuan dari PSN
(1) Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(2) Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya serta pembinaan umat.
(3) Menyatukan Visi dan Misi serta menumbuh kembangkan Srada dan Bhakti demi kesinambungan ajaran suci Weda.
(4) Meningkatkan sumber daya manusia PSN Baik wawasan, pengetahuan (Jnana), dan Etika/susila sesuai dengan Ajaran Weda sehingga menjadi panutan bagi umat.


BAB III
KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 7 KEPENGURUSAN
Pengurusan PSN terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan Pengurus Lapangan
(1) Kepengurusan pusat terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : Dirjen Bimas Hindu dari PHDI Pusat.
b. Dewan Penasehat : Para Sulinggih yang berdomisili di Pusat.
c. Dewan kehormatan :
d. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-Seksi
(2) Kepengurusan Korwil terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : Kanwil Bimas Hindu dan PHDI Provinsi.
b. Dewan Penasehat : Para Sulinggih yang ada di daerah.
c. Dewan Kehormatan :
d. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-Seksi.
(3) Kepengurusan Korda dan korlap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8 PENGURUS PUSAT
Pengurus Pusat PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA adalah :
(1) Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan atas dasar Keputusan MAHA SABHA, yang dihadiri oleh utusan Korwil.
(2) Pengurus dipilih dari anggota PSN setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya berakhir, kecuali untuk yang pertama kali.
(3) Tata cara pemilihan diatur dalam Anggara Rumah Tangga PSN.
(4) Kepengurusan Pusat Sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus Inti dan Seksi-Seksi.
(5) Pengurus Inti terdiri dari :
- Ketua Umum dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 4 ( empat ) orang Ketua;
- Sekertaris Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu ) orang Sekertaris;
- Bendahara Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Bendahara;
- Ketua I ( Bidang Pendidikan Keagamaan dan Litbang );
- Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana);
- Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan dan Humas )
- Ketua IV ( Bidang Upakara dan Upacara ); dan bila dipandang perlu dapat ditambahkan posisi Ketua Bidang lainnya.
(6) Masing-masing Bidang terdiri dari beberapa seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi, dan masing-masing seksi di ketuai oleh seorang Ketua Seksi.
(7) Masa Bakti Kepengurusan baik Pusat maupun Daerah, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PSN

Pasal 9 PENGURUS DAERAH
(1) Kepengurusan daerah terdiri dari : Koordinator Wilayah (Korwil) berkedudukan di Propinsi, Koordinator Daerah (Korda) berkedudukan di Kabupaten/Kota/yang setingkat, dan Koordinator Lapangan (Korlap) berkedudukan di Kecamatan, dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Daerah adalah pengurus Lengkap yang terdiri dari pengurus Inti dan seksi-seksi, yakni :
- Ketua dibantu sekurang-kurangnya 1( satu ) wakil Ketua
- Sekertaris dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Sekretaris;
- Bendahara dibantu sekurang-kurangnya 1(satu) Wakil Bendahara ;
- Serta dapat di lengkapi dengan seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 10. TUGAS PENGURUS INTI
Pengurus inti bertugas :
(1). Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ”PSN”
(2). Membuat dan melaksanakan Rencana Kerja dan Program Kerja ”PSN” yang telah disetujui atau ditetapkan oleh MAHASABHA untuk tingkat pusat, oleh LOKASABHA KORWIL untuk tingkat Wilayah, oleh LOKASABHA KORDA untuk tingkat Daerah dan LOKASABHA KORLAP untuk tingkat Korlap .
(3). Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan rencana kerja dan program
kerja ”PSN” kepada MAHASABHA untuk tingkat pusat, kepada LOKASABHA KORWIL untuk tingkat Wilayah, kepada LOKASABHA KORDA untuk tingkat Daerah dan kepada LOKASABHA KORLAP untuk tingkat Korlap.
(4). Tugas masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 11. WEWENANG PENGURUS INTI
(1). Pengurus Inti berwenang :
a. Bertindak untuk dan atas nama kepentingan “PSN”baik keluar maupun kedalam.
b. Mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu, diluar yang telah ditentukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PSN”
(2). Kebijakan sebagaimana termaktub dalam ayat 1. b. harus segera diberitahu dan dipertanggung jawabkan kepada MAHASABHA untuk tingkat pusat, kepada LOKASABHA KORWIL untuk tingkat Wilayah, kepada LOKASABHA KORDA untuk tingkat Daerah dan kepada LOKASABHA KORLAP untuk tingkat Korlap.
(3) Hak Menjadi Pengurus hilang bilamana :
a. Meninggal Dunia.
b. Pindah Tempat domisili ( Khusus untuk pengurus Daerah ).
c. Berhalangan karena Sakit berkepanjangan.
d. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari kepengurusan “PSN”baik secara hormat maupun tidak hormat oleh MAHASABHA untuk tingkat pusat, oleh LOKASABHA KORWIL untuk tingkat Wilayah, oleh LOKASABHA KORDA untuk tingkat Daerah dan LOKASABHA KORLAP untuk tingkat Korlap ..
(4) Wewenang masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 12 KEANGGOTAAN
(1.). PSN mempunyai Keanggotaan :
a. Anggota PSN adalah seluruh pinandita dan para Serati Banten di Nusantara.
b. Anggota Kehormatan.
(2). Keanggotaan PSN hilang apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Melanggar etika (sesana) kepinanditaan dan AD/ART.

Pasal 13. HAK-HAK ANGGOTA
Anggota PSN berhak:
(1). Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus.
(2). Mendapatkan bimbingan, pendidikan dan bantuan dari PSN
(3). Menghadiri rapat, memberikan suara, mengajukan usul yang menyangkut kepentingan PSN, baik secara tertulis maupun lisan.
(4). Mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari PSN
(5). Mendapatkan santunan atau sumbangan baik dalam keadaan sakit (rawat inap) maupun meninggal sebagai tanda tali kasih, disesuaikan dengan keuangan PSN
(6). Anggota Kehormatan, Penasehat, Pelindung, berhak menghadiri rapat, memberikan suara, mengajukan saran atau usul yang menyangkut kepentingan PSN, namun tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus.

Pasal 14. KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota PSN berkewajiban :
(1). Tunduk kepada Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta keputusan rapat PSN.
(2). Mencatatkan dirinya di pengurus PSN setempat.
(3). Membayar iuran wajib bulanan yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(4). Menjaga serta membela kepentingan dan kehormatan PSN
(5). Melaksanakan tugas dan program kerja, yang telah diputuskan PSN dengan penuh tangung jawab.


BAB V
RAPAT-RAPAT.

Pasal 15. RAPAT-RAPAT
(1). Rapat-rapat “PSN” terdiri dari :
a. MAHASABHA
b. LOKASABHA KORWIL (untuk Korwil)
c. LOKASABHA KORDA (untuk Korda).
d. LOKASABHA KORLAP (khusus untuk Korlap ).
e. Rapat Pengurus.
f. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
(2). MAHASABHA dilaksanakan minimal satu (1) kali dalam 5 tahun.
(3). LOKASABHA KORWIL dilaksanakan minimal satu ( 1 ) kali dalam 5 tahun.
(4). LOKASABHA KORDA dilaksanakan minimal satu ( 1 ) kali dalam 5 tahun.
(5). LOKASABHA KORLAP dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3 tahun.
(6). Rapat pengurus dilaksanakan minimal 2 kali setahun.
(7) Rapat-Rapat lain dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi dan bila dipandang perlu
(8). Rapat dianggap sah apabila telah memenuhi quorum.
(9). Keputusan rapat diambil berdasarkan hasil Musyawarah dan Mufakat.
(10). Penjelasan lebih lengkap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VI
U S A H A

Pasal 16. U S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam BAB II, pasal 6 Anggaran Dasar ini, PSN melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

(1). Memupuk dan mengembangkan kegiatan para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan keagamaan.
(2). Mengadakan pendidikan bagi anggota Pinandita (serati banten) dan masyarakat umum dibidang keagamaan.
(3). Mengorganisir dan menyelenggarakan Tirta Yatra baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4). Mencetak atau menggandakan buku-buku keagamaan untuk pembinaan umat.
(5). Meningkatkan kesejahteraan para Pinandita dan Serati banten.
(6). Mengadakan hubungan atau kerjasama dengan semua pihak dalam masyarakat berdasar kan ajaran darma.
(7). Mengadakan atau mendirikan usaha-usaha lain yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan ayat-ayat suci Weda, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.


BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 17. KEKAYAAN
Kekayaan PSN terdiri dari :
(1). Uang Kas hasil iuran dari anggota.
(2). Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat, baik dari pemerintah maupun swasta, umat Hindu dalam maupun Luar Negeri yang menaruh minat terhadap usaha dan kegiatan PSN.
(3). Hibah dan warisan-warisan.
(4). Hasil dari Badan-Badan Usaha yang di bangun oleh PSN.
(5). Harta benda milik PSN adalah benda-benda yang didapat dan atau diusahakan olehPSN


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.

Pasal 18. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1). Perubahan Anggaran Dasar PSN hanya dapat dilakukan oleh MAHA SABHA
(2). Perubahan Anggaran DasarPSNdianggap sah apabilaMAHA SABHAtermaksud dalam ayat 1 atas, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta MAHA SABHA.

Pasal 19. PEMBUBARAN
Pembubaran PSN apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota PSN, melalui MAHA SABHA.


BAB IX.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20 KETENTUAN PENUTUP

(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan khusus lainnya.
(2). Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat di sahkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA

BAB I
NAMA, TEMPAT, BENTUK, SIMBOL,WAKTU, RUANGLINGKUP DAN KEDAULATAN

Pasal 1. N A M A DAN TEMPAT
(1). Nama PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA (PSN) ditetapkan atas kesepakatan anggota pada TEMU WICARA PANDITA, PINANDITA DAN SARATI BANTEN di Gedung Sapta Pesona Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tanggal sembilan belas Mei dua ribu tujuh ( 19-5-2007).
(2). PSN berkedudukan atau berkantor pusat di Jakarta, dengan Koordinator Wilayah di masing-masing Propinsi, Koordinator Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota dan Koordinator lapangan di masing-masing Kecamatan .

Pasal 2. B E N T U K DAN SIMBOL
(1). Bentuk organisasi ini sesuai dengan bentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada umumnya, dan sesuai dengan bentuk pada saat PSN ditetapkan.
(2). Simbul PSN ditetapkan atas kesepakatan anggota sejak terbentuknya sanggraha ini, yaitu " KEMBANG TERATAI BERDAUN DELAPAN DENGAN HURUF ONGKARA AKSARA DEWA NAGARI DITENGAH, DIBATASI DENGAN LINGKARAN YANG BERTULISKAN PSN DAN NAMA WILAYAH ATAU CABANG TEMPAT PERKUMPULAN BERADA “.
(3). Bentuk organisasi dan simbol PSN dapat dirubah atas persetujuan MAHA SABHA dalam suatu Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sah (quorum), dan 2/3 dari peserta MAHA SABHA menyetujui perubahan tersebut.

Pasal 3. WAKTU
PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.

Pasal 4. R U A N G L I N G K U P
Ruang lingkup PSN adalah mencakup seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disebut Nusantara .

Pasal 5. KEDAULATAN
Wawenang dan Kedaulatan tertinggi berada ditangan MAHASABHA PSN


BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 6. S I F A T
(1). PSN adalah suatu organisasi yang bersifat keagamaan dan sosial budaya.
(2). PSN ini merupakan Organisasi dengan susunan organisasi sosial keagamaan yang berwawasan Nasional berdasarkan kitab suci Weda.
(3). Susunan organisasi PSN ini sudah sesuai dengan susunan organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada umumnya.
(4). Susunan organisasi PSN ini sudah sesuai dengan saat organisasi PSN ini ditetapkan.
(5). Organisasi PSN ini adalah Organisasi dibawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Pasal 7. A S A S
PSN berasaskan PANCASILA dan UUD 1945 serta Kitab Suci Weda.

Pasal 8. T U J U A N
(1). Memupuk dan membina rasa persatuan, kesatuan dan rasa kesetia kawanan sosial antar Pinandita dan Serati Banten, antar umat se Dharma khususnya, umat manusia umumnya, guna menumbuhkan rasa percaya diri pada setiap anggotaPSN.
(2). Menyamakan pandangan dan langkah atau Visi dan Misi anggota PSN serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu Dharma, dan ikut ambil bagian dalam rangka menyebar luaskan pengetahuan dan pelaksanaan ajaran-ajaran suci Weda.
(3). Turut aktif membantu, membina dan memimpin umat Hindu Dharma dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kerohanian maupun kegiatan Upacara dan Upakara Yadnya.
(4) Ikut dan aktif menjaga hubungan yang harmonis antara lembaga agama baik intern maupun ekstern.
(5). Meningkatkan pengabdian para anggota Kepada umat Hindu dalam bentuk pelaksanaan upacara dan upakara yadnya serta pembinaan umat.
(6). Meningkatkan sumber daya manusia PSNbaik wawasan, pengetahuan (jnana), dan Etika/susila sesuai dengan ajaran suci Weda sehingga menjadi panutan bagi umat .


BAB III
FUNGSI DAN TUGAS ORGANISASI

Pasal 9. FUNGSI ORGANISASI

Di Tingkat Pusat : Mengkoordinasikan Korwil-Korwil dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti
yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu dalam
bentuk pelaksanaan Upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kualitas , martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.

Di tingkat Propinsi/Korwil : Mengkoordinasikan Korda-Korda dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti
yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu dalam
bentuk pelaksanaan Upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kualitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.

Di tingkat Kabupaten / Kota (Korda) : Mengkoordinasikan Korlap-korlap dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Srada dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kualitas, martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA.

Di tingkat Kecamatan / (Korlap) : Mengkoordinasikan Anggota-anggota dalam :
(1). Menyatukan Visi dan Misi serta mengembangkan, meningkatkan Sraddha dan Bhakti yang bertanggung jawab demi kesinambungan ajaran suci Hindu.
(2). Meningkatkan pengabdian para anggota kepada masyarakat umat Hindu dalam bentuk pelaksanaan upacara dan Upakara Yadnya dan pembinaan umat.
(3). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan Budaya.
(4). Meningkatkan kualitas , martabat dan kesejahteraan seluruh anggota PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA

Pasal 10. TUGAS ORGANISASI
Tugas pokok PSN adalah :
(1) Melayani umat Hindu dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Yadnya baik di tempat-tempat suci ( pura ) maupun di tempat lain dengan tidak membeda-bedakan suku, ras dan golongan.
(2). Meningkatkan kualitas para anggota PSN baik wawasan, Pengetahuan (Jnana), dan Etika/susila sesuai dengan ajaran-ajaran kitab suci Weda, sehingga menjadi panutan bagi umat Hindu.
(3). Meningkatkan pengabdian dan pembinaan para anggota PSN kepada masyarakat dan umat Hindu.
(4). Meningkatkan dan mempererat suasana kerukunan diantara para anggota dalam bidang keagamaan, Sosial dan Budaya.
(5). Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan setiap badan/organisasi/ lembaga yang bergerak dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan, baik lokal, nasional maupun internasional.
(6). Meningkatkan kesejahteraan dan martabat para anggota PSN.


BAB IV
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

Pasal 11. SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

(1) PSN Pusat adalah merupakan induk Organisasi yang berkedudukan di Tingkat Nasional dalam hal ini di Ibukota Negara yaitu DKI Jakarta Raya.
(2) PSN Daerah adalah merupakan Cabang dan Ranting dari PSN Pusat yang terdiri dari:
a. Untuk Provinsi atau Daerah yang setingkat dengan Provinsi selanjutnya disebut Korwil ( Koordinator Wilayah ) PSN Propinsi.
b. Untuk Kabupaten/ Kota atau Daerah Yang Setingkat selanjutnya disebut Korda ( Koordinator Daerah ) PSNKabupaten/Kota.
c. Untuk Kecamatan/Desa/Kelurahan atau yang setingkat dan Pura, selanjutnya
disebut Korlap (Koordinator Lapangan ) PSN Kecamatan
(3) Di daerah yang belum terdapat Korda dan Korlap PSN, maka PSN yang setingkat lebih tinggi dapat menangani atau menunjuk perwakilannya.
(4) Korwil PSN kedudukannya berada di bawah PSN Pusat dan berkewajiban, mentaati serta melaksanakan keputusan PSN Pusat dan AD/ART PSN.
(5) Korda PSN kedudukannya berada di bawah Korwil PSN, berkewajiban, mentaati serta melaksanakan keputusan PSN Pusat, Korwil dan AD/ART PSN.
(6) Korlap PSN kedudukannya di bawah Korda PSN, berkewajiban, mentaati serta
melaksanakan keputusan PSN Pusat, Korwil dan Korda serta AD/ARTPSN.


BAB V
KEPENGURUSAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN.


Pasal 12. P E N G U R U S
Pengurus adalah anggota PSN yang ditunjuk untuk mengurusi organisasi PSN, baik untuk kepentingan keluar maupun untuk kepentingan kedalam organisasi.
Pengurus dipilih dari anggota biasa PSN setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya berakhir.
Tata cara pemilihan diatur dalam Bab V pasal 18 dan 19 Anggaran Rumah TanggaPSN ini.

Pasal 13. STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pengurus PSN terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(1) Kepengurusan Pusat terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : Dirjen Bimas Hindu dan PHDI Pusat.
b. Dewan Penasehat : Para Sulinggih di Tingkat Pusat/yang dipilih/yang terpilih.
c. Dewan Kehormatan PSN :
d. Pengurus Lengkap terdiri dari: Pengurus Inti dan Seksi-seksi

(2) Kepengurusan Wilayah Provinsi ( Korwil ) terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : Kanwil Bimas Hindu dan PHDI Provinsi
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang dipilih/terpilih.
c. Dewan Kehormatan.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : Pengurus Inti dan Seksi-seksi

(3) Kepengurusan Daerah Kabupaten (Korda ) terdiri dari:
a. Dewan Pelindung : PHDI Kabupaten dan PEMBIMAS/Penilik
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang dipilih/terpilih.
c. Dewan Kehormatan.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : Pengurus Inti dan Seksi-seksi

(4) Kepengurusan Kecamatan/Kelurahan/Desa ( Korlap ) terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : PHDI Kecamatan/Kelurahan/Desa
b. Dewan Penasehat : Sulinggih yang ada di daerah /atau yang dipilih/terpilih
c. Dewan Kehormatan Kecamatan/Kelurahan/Desa.
d. Pengurus Lengkap terdiri dari : Pengurus inti dan Seksi-seksi

Pasal 14. S U S U N A N P E N G U R U S P U S A T.
(1) Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh MAHASABHA PSN.
(2) Pengurus dipilih dari anggota PSN setelah masa jabatan Pengurus periode sebelumnya berakhir.
(3) Pengurus Pusat adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Pengurus Inti ditambah Seksi-seksi .
(4) Pengurus Pusat adalah dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
- Ketua Umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 4 (empat ) orang Ketua.
- Sekretaris Umum di bantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Sekretaris.
- Bendahara umum dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Bendahara.
(5) Pengurus Inti di Kepengurusan Pusat untuk Periode 2010-2015 terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua I ( Bidang Pendidikan Keagamaan dan Litbang ),
c. Ketua II ( Bidang Organisasi dan Dana ),
d. Ketua III ( Bidang Kemasyarakatan dan Humas ),
e. Ketua IV ( Bidang Upacara-Upakara).
f. Ketua V (Bidang Lembaga dan Hubungan Internasional)
g. Sekretaris Umum, Sekretaris,
h. Bendahara Umum dan Bendahara.

(6) Masing-masing ketua membawahi beberapa seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
Organisasi.
(7) Masa bakti pengurus ditetapkan adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, untuk Posisi Ketua Umum di Pusat dan Ketua di Daerah hanya dua kali masa jabatan.

Pasal 15. S U S U N A N S E K S I P E N G U R U S.
(1) Ketua Umum membawahi:
a. Sekretaris Umum dan Sekretaris.
b. Bendahara Umum dan Bendara.
(2) Ketua I membawahi seksi-seksi :
a. Pendidikan dan Pengajaran
b. Tuntunan Agama dan Moral
c. Dharma Wacana dan Darmatula
d. Publikasi Internet, Perpustakaan dan Penterjemah.
e. Penelitian dan Pengembangan.
(3) Ketua II membawahi Seksi :
a. Dana
b. Bantuan Hukum.
c. Organisasi dan Kelembagaan
d. Pusat Pengolahan Data (Puslahdat).
(4) Ketua III membawahi seksi :
a. Siaran dan Penerbitan merangkap Humas
b. Sosial Kemasyarakatan
c. Asuransi
d. Kesulinggihan
(5) Ketua IV membawahi seksi :
a. Upakara dan Upacara Yadnya
b. Sarati Banten
c. Kesehatan.
(6) Ketua V membawahi seksi :
a. Kelembagaan
b. Hubungan Internasional

Pasal 16. PENGURUS WILAYAH, DAERAH DAN KECAMATAN/DESA/PURA
(1). Pengurus terdiri dari:
a. Korwil adalah Koordinantor Wilayah berkedudukan di ibu kota Provinsi,
b. Korda adalah Koordinator Daerah berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau Kota Madya.
c. Korlap adalah Koordinator Lapangan berkedudukan di Kecamatan/Desa atau Pura, dibentuk sesuai dengan kebutuhan di Daerah, yang berfungsi mengkoordinir anggota di suatu daerah, baik di kecamatan/Desa maupun di masing-masing Pura.
(2) Pengurus Daerah adalah Pengurus Lengkap Daerah yang terdiri dari Pengururs Inti yakni:
- Ketua dan dibantu sekurang-kurangnya 1 (satu) Wakil Ketua ;
- Sekretaris dibantu sekurang-kurangnya 1 (satu) Wakil Sekertaris ;
- Bendahara, dibantu sekurang-kurangnya 1 (satu) Wakil Bendahara ;
- serta Seksi-seksi yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
-
Pasal 17. S U S U N A N P E N G U R U S D A E R A H.
Susunan Pengurus Daerah terdiri dari:
(1) Pengurus Inti :
- Ketua
- Wakil Ketua.
- Sekretaris .
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
(2) Seksi-seksi dan koordinator-koordinator yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan, antara lain : Seksi Pendidikan, Seksi Sosial Kebudayan dan Kerohanian, Seksi Humas, Seksi Upacara dan Upakara Yadnya, Seksi Transportasi dan Perlengkapan, Seksi Penggalian Dana serta Koordinator-koordinator Daerah/ Lapangan.

Pasal 18. M A S A B A K T I P E N G U R U S.
(1). Masa bakti pengurus ditetapkan adalah 5 ( lima ) tahun sejak serah terima jabatan dari pengurus periode sebelumnya.
(2). Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam masa periode berikutnya, khusus Ketua Umum di Pusat atau Ketua di daerah hanya satu kali masa jabatan lagi, dengan syarat pertanggung jawaban masa kepengurusan sebelumnya bisa diterima oleh rapat paripurna dalam Maha Sabha, Loka Sabha Korwil, Loka Sabha Korda dan Loka Sabha Korlap
(3) Serah terima jabatan dilaksanakan dalam suatu Rapat Paripurna Maha Sabha, atau Loka Sabha Korwil atau Loka Sabha Korda, atau Loka Sabha Korlap.

Pasal 19. P E M I L I H A N P E N G U R U S.
(1) Pemilihan dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila rapat pemilihan memenuhi persyaratan quorum yaitu dihadiri oleh sekurang - kurangnya 50% + 1 peserta yang terdaftar dan untuk Keputusan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari peserta yang hadir memberikan suara yang sah.
(2) Pemilihan dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan dibentuk dan dipilih oleh Rapat Pleno PSN
(4) Calon pengurus dipilih dari Anggota yang memenuhi syarat ( mempunyai kemampuan memimpin dan integritas).
(5) Jabatan Ketua Umum adalah yang terpilih dengan mendapat suara terbanyak.
(6) Calon Pengurus disahkan menjadi pengurus oleh Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(7) Apabila salah satu anggota pengurus tidak bisa melaksanakan tugasnya atau karena sesuatu hal berhalangan untuk menjalankan tugasnya, maka Ketua yang membawahinya berhak untuk memilih pengganti pengurus tersebut.
(8) Untuk Pengurus Pusat, apabila Ketua Umum berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugasnya, Jabatannya digantikan oleh salah seorang Pengurus Inti berdasarkan keputusan musyawarah Pengurus Inti sampai masa jabatan berakhir.
(9) Untuk pengurus Daerah, apabila Ketua berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugasnya, Jabatannya diisi oleh salah seorang pengurus inti daerah berdasarkan keputusan musyawarah sampai masa jabatan berakhir.
(10) Apabila dalam Rapat belum memenuhi Quorum yaitu 50% + 1 dari peserta yang terdaftar, maka Ketua Rapat dapat menskorsing Rapat beberapa waktu, dan kemudian di lanjutkan kembali dengan rapat kedua dan rapat kedua ini tetap di anggap sah memenuhi quorum untuk menyelengarakan Rapat dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat meskipun kehadirannya kurang dari 50% + 1 peserta yang hadir.

PASAL 20. TUGAS PENGURUS INTI
(1) Memimpin dan menjalankan roda Organisasi guna mencapai tujuan-tujuan PSN sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
(2) Membuat dan melaksanakan program kerja Pengurus yang telah disetujui atau ditetapkan oleh Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(3) Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota PSN
(4) Meningkatkan pengabdian dan Pelayanan kepada umat Hindu dibidang Upacara dan Yadnya.
(5) Memberikan pertanggung jawaban kepada Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(6) Tugas masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Surat Keputusan yang dibuat, disepakati dalam Rapat Pengurus Inti, disesuaikan dengan Bab V Pasal 14, Anggaran Rumah TanggaPSN ini.

Pasal 21. WEWENANG PENGURUS INTI
(1) Bertindak atas nama dan untuk kepentingan PSN baik keluar maupun kedalam, sesuai dengan AD/ART.
(2) Mengambil kebijakan yang dianggap perlu, diluar yang telah ditentukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
(3) Kebijakan tersebut dalam ayat 2 diatas, harus segera diberitahukan dan dipertanggung jawabkan kepada anggota PSN.
(4) Wewenang masing-masing jabatan pengurus diatur dalam Surat Keputusan yang dibuat, disepakati dalam Rapat Pengurus Inti, disesuaikan dengan Bab V Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga PSN ini.

Pasal 22. H A K PENGURUS INTI
(1) Mengambil kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan sehingga organisasi PSN berjalan sesuai dengan visi dan misi yang di amanatkan oleh AD/ART.
(2) Mengelola dana atau aset organisasi sehingga organisasi berjalan sesuai dengan AD/ART.
(3) Mengadakan kerja sama dengan pihak-pihak manapun yang menguntungkan PSN sesuai dengan AD/ART.
(4) Mendapat nasehat dari Dewan Penasehat PSN
(5) Mendapat Perlindungan dari Dewan Pelindung PSN
(6) Mendapat informasi atau laporan dari Dewan Kehormatan PSN
(7) Hak Menjadi Pengurus hilang apabila :
a. Meninggal Dunia.
b. Pindah Tempat domisili ( Khusus untuk pengurus Daerah )..
c. Berhalangan karena Sakit berkepanjangan.
d. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari kepengurusan PSN baik secara hormat maupun tidak hormat melalui sebuah rekomendasi dari Dewan Kehormatan dalam rapat lengkap pengurus inti.

Pasal 23. K E W A J I B A N PENGURUS INTI
(1) Memberikan laporan pertanggung Jawaban kepada Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(2) Melaporkan kebijakan-kebijakan yang diambil diluar AD/ART kepada Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(3) Melaporkan keuangan atau aset-aset organisasi kepada Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(4) Mendengarkan dan mempertimbangkan nasehat dari Dewan Penasehat dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi..
(5) Mendengarkan dan mempertimbangkan informasi, rekomendasi atau klarifikasi suatu masalah dari Dewan Kehormatan sebagai landasan untuk mengambil keputusan atau kebijakan demi utuhnya organisasi,

BAB VI.
D E W A N D A N K E P A N I T I A A N.

Pasal 24. D E W A N – D E W A N
(1) PSN mempunyai Dewan-Dewan:
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Pelindung
c. Dewan Kehormatan.
(2) Dewan-Dewan tersebut diatas bertugas hanya memberikan nasehat, perlindungan, saran, informasi, rekomendasi dan teguran, kepada pengurus maupun anggota.
(3) Anggota Dewan-Dewan tersebut ditunjuk atau dipilih dan ditetapkan kepada Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan kepada Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap.
(4) Keanggotaan Dewan tersebut diatas hilang bila:
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia.
c. Berhalangan, berhenti baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
d. Pindah alamat khusus untuk Daerah.


Pasal 25. DEWAN PENASEHAT

DEWAN PENASEHAT, TUGAS DAN KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN

(1) NAMA
a. Dewan PENSEHAT adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap. yang anggotanya dipilih dari Para Sulinggih yang ada ditatanan daerah masing-masing ( Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/ Kelurahan/Desa), yang selanjutnya disebut Dewan Penasehat PSN.
b. Dewan Penasehat PSN anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 1 Orang.
(2) TUGAS
a. Memberi nasehat atau informasi kepada pengurus mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi baik keluar maupun kedalam.
b. Ikut berpartisipasi untuk memajukan PSN.



(3) KEWENANGAN
a. Memberi nasehat atau informasi kepada pengurus mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi baik keluar maupun kedalam, baik diminta maupun tidak
b. Wenang berpartisipasi untuk memajukan PSN.
(4) HAK
a. Berhak ikut rapat-rapat yan bila dipandang perlu dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak memanggil, menasehati pengurus dan anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama PSN sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.


Pasal 26. DEWAN PELINDUNG

DEWAN PELINDUNG, TUGAS DAN KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
(1). NAMA
a. Dewan PELINDUNG adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap. yang anggotanya dipilih dari Dirjen/Kanwil Bimas Hindu Kemag, Ketua PHDI (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan ) yang ada ditatanan daerah masing-masing (Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Kelurahan/ Desa ), yang selanjutnya disebut Dewan Pelindung PSN.
b. Dewan Pelindung PSN anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 2 Orang.
(2) TUGAS
a. Memberi perlindungan kepada Organisasi PSN bila ada tekanan atau ancaman dari pihak luar atau dari manapun, sesuai dengan aturan atau jalur Hukum yang ada.
b. Ikut berpartisipasi untuk memajukan PSN.
(3) KEWENANGAN
a. Memberi perlindungan kepada Organisasi PSN bila ada tekanan atau ancaman dari pihak luar atau dari manapun, sesuai dengan aturan atau jalur Hukum yang ada.
b. Wenang berpartisipasi untuk memajukan PSN.
(4). HAK
a. Berhak ikut rapat-rapat yang bila dipandang perlu dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak memanggil, menasehati pengurus dan anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama PSN sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.

Pasal 27. DEWAN KEHORMATAN.

DEWAN KEHORMATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) NAMA
a. Dewan Kehormatan adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Paripurna Maha Sabha untuk Pengurus Pusat, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korwil untuk Pengurus Korwil, oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korda untuk Pengurus Korda dan oleh Rapat Paripurna Loka Sabha Korlap untuk Korlap. yang anggotanya dipilih dari anggota yang sudah senior dalam ke Pinanditaan dan organisasi, yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan PSN.
b. Dewan Kehormatan PSN anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang anggota.
(2) TUGAS
a. Mengawasi seluruh anggota maupun pengurus PSN agar selalu dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan landasan dasar Organisasi PSN.
b. Mengarahkan/mengingatkan dan menasehati anggota maupun pengurus PSN agar tidak keluar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
c. Ikut berpartisipasi untuk memajukan PSN.
(3) KEWENANGAN
a. Mengawasi seluruh anggota maupun pengurus PSN agar selalu dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan landasan dasar Organisasi PSN.
b. Mengarahkan/mengingatkan dan menasehati anggota maupun pengurus PSN agar tidak keluar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
c. Ikut berpartisipasi untuk memajukan PSN.
(4). HAK
a. Berhak mengadakan rapat-rapat yang dibutuhkan untuk sesuatu tugas.
b. Berhak mendapatkan klarifikasi dari pengurus maupun anggota, sesuai dengan informasi yang didapat baik dari anggota maupun dari pihak luar.
c. Berhak membuat kesimpulan dan keputusan dari hasil kerja maupun dari hasil rapat-rapat Dewan Kehormatan PSN.
(5) KEWAJIBAN
a. Menjaga baik nama PSN dan melaksanakan tugas atau berprilaku sesuai dengan sesananing Pemangku dan selalu bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSN.
b. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang di embannya.
c. Wajib memberikan hasil keputusan atau rekomendasi kepada Pengurus, kepada MAHA SABHA atau kepada LOKA SABHA KORWIL atau kepada LOKA SABHA KORDA atau kepada LOKA SABHA KORLAP PSN.

Pasal 28. P A N I T I A - P A N I T I A.
(1) Bila dianggap perlu, pengurus dengan persetujuan seluruh anggota dapat membentuk Panitia Pemeriksa keuangan yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan kekayaan Organisasi, dan hasil usaha dari badan usaha organisasi, hasil pemeriksaan panitia tersebut selanjutnya diserahkan kepada pengurus PSN.
(2) Panita-panitia lain dibentuk berdasarkan kebutuhan oleh pengurus harian PSN.


BAB VII.
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN.

Pasal 29. K E A N G G O T A A N
(1) PSN mempunyai :
a. Anggota PSN adalah para Pinandita ditambah para Sarati banten.
b. Anggota Kehormatan.
c. Penasehat dan Pelindung.
d. Pembina.
(2) Penerimaan dan pendaftaran anggota:
a. Penerimaan dan pendaftaran anggota biasa dilakukan secara tertulis dan mengisi daftar isian yang ditetapkan oleh PSN.
b. Setiap anggota akan didaftar dan dicatat dalam suatu buku induk anggota.
c. Penerimaan anggota Kehormatan, Penasehat, Pelindung, Pembina disetujui dan ditetapkan oleh rapat anggota.
(3) Keanggotaan PSN hilang apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Pindah ketempat lain.
c. Karena sebab-sebab lain.

Pasal 30. H A K A N G G O T A.
Anggota berhak:
(1) Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya dan mengontrol organisasi langsung kepada pengurus harian.
(2) Memilih dan dipilih dalam segala jabatan kepengurusan organisa¬si.
(3) Meminta pertanggung jawaban organisasi dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan melalui rapat anggota.
(4) Mendapatkan pelayanan baik suka maupun duka, mendapatkan bimbingan, pendidikan dan atau bantuan dari PSN.
(5) Menghadiri rapat, memberikan suara, mengajukan atau mengusulkan segala hal soal dan kepentingan yang menyangkut PSN, baik secara tertulis maupun lisan.
(6) Mendapatkan santunan atau sumbangan baik dalam keadaan sakit maupun meninggal sebagai tanda tali kasih, disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi sosial bangsa dan kas PSN.
(7) Anggota Kehormatan, Penasehat, Pelindung dan Pembina, berhak mengadiri rapat, memberikan suara, mengajukan saran atau usul segala sesuatu yang menyangkut kepentingan PSN, namun tidak berhak dipilih menjadi pengurus.

Pasal 31. K E W A J I B A N A N G G O T A.
Anggota wajib:
(1) Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik PSN dengan melaksanakan TRIKAYA PARI SUDHA serta tunduk kepada aturan-aturan, adat istiadat dan melaksana¬kan kewajiban sebagai Umat Hindu Dharma dengan sebaik-baiknya.
(2) Wajib melaksanakan tugas dan melaksanakan “Sesananing Pemangku” di pura dimana Anggota pinandita bertugas atau di winten atau dilantik dengan iklas dan jujur..
(3) Wajib mengikuti rapat-rapat / pertemuan-pertemuan, mengikuti kegiatan PSN baik intern maupun ekstern.
(4) Wajib membayar iuran bulanan sebesar nilai yang telah ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus Pusat.
(5) Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan bersama yang diputuskan dalam rapat paripurna anggota PSN.

Pasal 32. S A N K S I - S A N K S I
Bagi anggota PSN yang tidak memenuhi kewajibannya seperti termaksud pada Bab VII, Pasal 30 akan dikenakan sanksi sebagai berkut:
(1) Teguran lisan 3 (tiga) kali.
(2) Teguran tertulis 3 (tiga) kali.
(3) Apabila setelah teguran termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dalam pasal ini tidak dipenuhi maka atas rekomendasi Dewan Kehormatan PSN anggota yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Bab VII, pasal 30 ART ini.


BAB VIII
RAPAT - RAPAT

Pasal 33. RAPAT PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA.
Pengurus harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua ) kali dalam satu tahun.
(1) MAHA SABHA adalah merupakan badan tertinggi dari PSN Pusat, diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali, tempat ditentukan oleh pengurus.
(2) MAHA SABHA Luar Biasa bisa diadakan bila dipandang perlu, atas usul dari Korwil (minimal 10 Korwil ) atau oleh Rapat Pengurus Lengkap, untuk memutuskan dan mengesahkan hal-hal yang bersifat sangat penting.
(3) Loka Sabha Korwil adalah merupakan badan tertinggi dari PSN Daerah Propinsi yang diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali dengan mengambil tempat yang ditentukan oleh pengurus.
(4) Loka Sabha Korda adalah merupakan badan tertinggi dari PSN Daerah Kota/ Kabupaten yang diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali dengan mengambil tempat yang ditentukan oleh pengurus.
(5) Loka Sabha Korlap adalah merupakan badan tertinggi dari PSN tingkat Kecamatan/Kelurahan dan Pura dan diadakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali dengan mengambil tempat yang ditentukan oleh pengurus.
(6) Maha Sabha, Loka Sabha Korwil, Loka Sabha Korda, Loka Sabha Korlap dianggap memenuhi persyaratan quorum adalah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota sah.
(7) Rapat pemilihan pengurus dapat diteruskan apabila memenuhi persyaratan quorum, dan hasil pemilihan dianggap sah apabila sekur¬ang-kurangnya 50% + 1 peserta rapat memberikan suaranya.
(8) Apabila dalam rapat belum memenuhi quorum yaitu 50% + 1 dari anggota yang hadir, maka Ketua Rapat dapat menskorsing rapat beberapa waktu, dan kemudian dilanjutkan kembali dengan Rapat Kedua dan Rapat Kedua ini dianggap sah memenuhi quorum untuk menyelenggarakan Rapat dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat, meskipun tetap kurang dari 50% + 1 pesertanya.
(9) Rapat pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
(10) Rapat-rapat lain dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi dan bila dipandang perlu
(11) Rapat dianggap sah apabila telah memenuhi quorum.
(12) Keputusan rapat diambil berdasarkan hasil Musyawarah dan Mufakat.
(13) Segala keputusan rapat anggota harus dihormati dan dilaksanakan.


BAB IX
U S A H A

Pasal 34. U S A H A
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam BAB II pasal 7, PSN melakukan uasah-usaha sebagai berikut :
(1) Memupuk dan mengembangkan kegiatan para anggota dalam bidang keagamaan, sosial dan budaya.
(2) Mengadakan hubungan dan atau kerjasama dengan semua pihak dalam masyarakat, mengadakan hubungan dengan Instansi terkait dalam bidang pendidikan , mengadakan saresehan, pertemuan-pertemuan yang membahas keagamaan.
(3) Mengadakan usaha-usaha lain yang sah , sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah PSN.
(4) Mengadakan pendidikan bagi anggota Pinandita, serati banten dan masyarakat umum dibidang keagamaan.
(5) Mengorganisir dan menyelenggarakan Tirta Yatra baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Mencetak atau menggandakan buku-buku keagamaan untuk pembinaan umat.
(7) Menulis dan membuat makalah-makalah di media, baik di media electronik maupun dimedia massa dalam rangka pembinaan umat dan pengembangan, pengamalan ajaran suci Hindu Dharma.
(8) Meningkatkan dan mengangkat martabat dan kesejahteraan para Pinandita dan Serati banten.

BAB X
HARTA BENDA

Pasal 35. H A R T A B E N D A
(1). Harta benda PSN terdiri dari :
a. Uang Kas PSN.
b. Benda-benda milik PSN.
(2) Keuangan PSN didapat dari :
a. Iuran dari anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c. Usaha_usaha lain dan sah.
(3). Benda-benda milik PSN adalah benda-benda yang didapat dan atau diusahakan oleh PSN.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN

Pasal 35. P E R U B A H A N.
(1). Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Rapat Paripurna dalam MAHA SABHA.
(2). Setiap Usulan atau saran-saran perubahan, dapat disampaikan melalui
pengurus untuk dibahas dan diteruskan pada Rapat Paripurna MAHA SABHA.
(3). Perubahan Anggaran Rumah Tangga PSN dianggap sah apabila MAHA SABHA dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Korwil PSN.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 36. P E N U T U P
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar PSN dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 24 Oktober 2010.

No comments:

Post a Comment